Satresnarkoba Polres Kapuas Menciduk IRT Diduga Pengedar Sabu

Kapuas, Newshanter.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas telah melakukan penangkapan terhadap inisial LV (33) pelaku tindak pidana narkoba. LV ditangkap di Jl. Lintas Timpah-Pujon, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jum’at (14/6) sekitar jam 14.30 WIB.

Diketahui, LV merupakan Ibu Rumah Tangga, warga Jl. H. Indar, RT. 19, RW. 05, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, bahwa kami telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga Inisial LV saat membawa dan menguasai narkotika jenis sabu di Jln Timpah Pujon,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, bermula didapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari Informasi yang kami dapat dari masyarakat, seterusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku LV,” sambung Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,82 gram.

Dan, barang bukti non narkotika lainnya, 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S warna merah, 1 (satu) buah tas merk GOSH warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna abu – abu tanpa Nomor Polisi.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 Miliar,” tutupnya. (Adi Emca)

Pos terkait