Bukittinggi, News Hanter.com- Nampaknya jajaran Satreskrim Narkoba Polres Bukittinggi, tidak akan memberi peluang bagi pemakai dan pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Bukittinggi, dengan semangat dan terus menerus satu persatu pemakai dan pengedar diwilayah Hukum Polres Bukittinggi diringkus.
Dalam satu hari beda jam, Jajaran Sat ResNarkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan 5 (lima) orang pemakai narkoba jenis ganja dan shabu
Kelima yang di duga memakai Narkoba jenis ganja dimankan dilokasi yang berbeda masing-masing
H A Pgl IL, (24 Thn) Suku: Minang, :Pelajar/Mahasiswa, warga Jorong Koto laweh Nagari koto tangah Tilatang kamang kabupaten Agam ditangkap pada hari Jumat, tanggal 27 Juli 2018, sekira pukul 23.00 Wib,selang 2 jam kemudian ditangkap Empat orang tersangka diduga pemakai masing-masing, A S (28 Thn), Buruh harian lepas, warga Gurun panjang RT 004 RW 006 Ke. Pakan Kurai Kec. Guguak panjang Kota Bukittinggi, D N P Pgl BETET ,(38 Thn) , Menjahit, Warga Jorong cingkariang nagari cingkariang kec banuhampu kabupaten agam, Y A R (19 Thn) ,Mekanik, warga Pincuran gaung kel. Taro dipo Kec. Guguak panjang Kota Bukittinggi, L O ( 27 Thn),Mengurus rumah tangga, warga Bukit lurah jorong psb desa gaduik kecamatan tilatang kamang kabupaten agam, kelima tersangka tersebut bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK didampingi Kbo Sat Reserse Narkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa benar jajaran Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang di duga memakai Narkoba jenis sabu dan ganja dan kelima tersangka tersebut sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut
Menurut Kasat Reserse Narkoba, Akp Pradipta Putra Pratama, SH, SIK mengatakan, Kronologi kejadian penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang ada yang menggunakan narkotika di duga jenis Shabu di Jorong Koto laweh Nagari koto tangah Tilatang kamang kabupaten Agam. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan Penyelidikan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap H A , setelah diamankan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dan dihadapan saksi-saksi di temukan 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok Marlboro warna merah terbungkus dalam plastic klip bening, 20 ( Dua Puluh ) paket kecil narkotika jenis ganja yang ditimbun disamping rumah menggunakaan kantong plastic warna hitam putih, ,1 ( Satu ) Buah Bong beserta alat hisap. Dihadapan saksi-saksi H A mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut.
“Setelah mendapat informasi satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi lansung menuju lokasi, setelah dilakukan pengintaian terhadap tersangka HA. Setelah tersangka HA diamankan, 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok Marlboro merah terbungkus dalam plastic klip bening
– 20 ( Dua Puluh ) paket kecil narkotika jenis ganja yang ditimbun disamping rumah menggunakaan kantong plastik
– 1 ( Satu ) Buah Bong beserta alat hisap,”ungkap AKP Pradipta Putra Pratama, SH. S.ik
Selanjutnya AKP Pradipta mangatakan, pengintaian dilanjutkan terhadap 4 orang lagi yang di duga memakai Narkoba jenis shabu di lokasi yg berbeda yaitu daerah Cibuak bagalang surau kamba ampang gadang kabupaten Agam, dari tangan AS diamankan 1 ( satu ) unit HP Samsung lipat, 24 (Dua Puluh empat) buah paket kecil yang terbungkus dalam kotak rokok Marlboro warna merah yang terletak di bawah kasur di ruangan tamu, 1 (satu) Buah Bong beserta alat hisap yang terletak di lantai dapur, dihadapan saksi A S mengakui barang tersebut miliknya dimana 1 Paket Narkotika jenis Shabu adalah milik D N P Pgl BETET, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka D N P Pgl BETET ke banda gadang jorong padang luar kabupaten agam, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit HP merk Xiaomi dan tersangka mengakui barang yang ditemukan pada A S adalah sebelum nya milik D N P Pgl BETET, kemudian tersangka A S mengakui 23 paket narkotika jenis shabu didapatkan dari Y A R yang disuruh oleh L O kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan dan dihadapan saksi tersangka mengakui barang tersebut merupakan barang miliknya,
kelima tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pengusutan lebih lanjut.(Ayu/M)





