Banda Aceh
NewsHanter.com
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M. Ryan Citra Yudha S.I.K Yang Baru Dua Hari Bertugas sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Bersama Personel Jatanras Telah Berhasil Mengamankan Dua Pria Pelaku Pencurian Handphone di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH Melalui Kasat Reskrim AKP. M Ryan Citra Yudha, SIK, Mengatakan bahwa Telah Berhasil Diamankan Dua Pelaku Kasus Pencurian Handphone Dua Unit Di Dua Tempat yang berbeda Sabtu Sore (12/09/2020).
Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha S.I.K, Menjelaskan Kronologi nya, Pemilik Handphone *Aulia Hafidh* (27)Thn warga ingin jaya Aceh Besar, Sebelum tertidur handphone miliknya Diletakkannya di samping Tempat ia tertidur, Saat Korban Tertidur Dengan pulas, di warung kopi milik *adi* Mulailah Beraksi Seorang Pria yang Berinisial *Saf* (37) Thn, Warga Kecamatan Blang Bintang mengambil Handphone Milik Korban, saat korban terbangun handphone milik nya sudah tidak ada lagi.
Informasi dari warga yang didapat Dan dilakukan olah TKP oleh Jatanras personel langsung melakukan
pengejaran terhadap pelaku namun gagal ditemukan sipelaku tersebut, pada Sabtu sore personel kembali mendapatkan informasi dari warga yang di curigai bahwa ada seorang warga yang sedang memegang handphone merek Samsung A50 yang diperoleh dari hasil kejahatannya, Saat ditelusuri informasi tersebut, memang benar bahwa handphone yang dipakai oleh SPH (35) thn Warga kecamatan ingin jaya tersebut hasil curian yang dilakukannya, sama halnya yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu yang lalu ujar kasat Reskrim.
Berkat informasi dari “SPH” Tentang Keberadaan “SAF” di komplek perumnas Ujong Bate, Aceh Besar Dan segera Dilakukan Pengejaran pada akhirnya berhasil kami amankan beserta dua unit handphone merek Resmi Note 8 warna hitam beserta handphone milik SAF, Di warkop Andi Cafe Yang berada di Aceh Besar, jelas Kasat Reskrim.
Setelah Diadakan penangkapan terhadap SAF dan Dilakukan Interogasi, Si Pelaku “SAF” Mengakui Bahwa benar Ia melakukan kejahatan pencurian di dua Tempat Yang berbeda, Yakni Diwarung kopi ADI dan Warung Kopi Andi Cafe, Ucap Kasat Reskrim Kembali.
Dari hasil perbuatannya, Pelaku “SPH” Dijerat Dengan Pasal 480 KUHP Dengan Hukuman empat (4) tahun, dan “SAF” pelaku Pencurian Dijerat Dengan Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman Lima (5) Tahun Penjara tutup Kasat Reskrim.
(JAZ 007).





