Satreskrim Polres Padang Pariaman Menciduk DPO Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukabumi

Padang Pariaman, Newshunter.com – Polres Padang Pariaman menciduk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku yang diduga membunuh seorang pelajar yang bernama Hidayat Agustin (16) di Jl. Limus Nunggal Kp. Cibungur, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (23/06) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dimana pelaku melakukan aksinya dibawah Jembatan Fly Over Duku Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu, 21 Juni 2017 sekitar pukul 02.30 WIB.

Diketahui pelaku bernama inisial RT (24) warga Pasir Parupuk Tabing Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon, S.Sos membenarkan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap Pelajar itu telah kami amankan.

Tim mendapatkan informasi keberadaan DPO pelaku ini di daerah Sukabumi dan Tim langsung berangkat menuju Sukabumi, ucap Kapolres Padang Pariaman.

DPO pelaku sedang berada di kos-kosan di Jl. Limusnunggal Kp. Cibungur, Kel. Limusnunggal, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi. Setelah kita amankan, DPO pelaku langsung kita bawa ke Polres Sukabumi, terang Kapolres Padang Pariaman.

“DPO pelaku mengakui telah menebas kepala korban 1 (satu) kali dengan samurai dan menusuk badan korban sebanyak 2 (dua) kali hingga korban kehilangan nyawa (meninggal dunia)”, imbuh Kapolres Padang Pariaman.

DPO pelaku akan di jerat hukum yang mana diatur dalam pasal 340 KUH Pidana Jo 338 KUH Pidana Jo 170 KUH Pidana, pungkas Kapolres Padang Pariaman.

Informasi yang di himpun media ini, Saat ini anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman dalam perjalanan sedang menuju Polres Padang Pariaman dengan menggunakan mobil. (Robbie)

Pos terkait