Satreskrim Adakan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Polres Aceh Tamiang

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Reka ulang Kasus Pembunuhan Yang Terjadi Di Desa Kenangkung Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, yang diadakan Oleh Satreskrim, Bertempat Di Halaman Belakang Polres Aceh Tamiang pada pukul 10:30 wib. Rabu,(04/11/2020).

Dalam Reka Ulang kasus Pembunuhan Tersebut Dihadiri Oleh Anggota Satreskrim, Dua Orang Kejaksaan Negeri, Pengacara Tersangka, Para Saksi, serta para Insan Pers.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K. Melalui Kasat Reskrim, AKP. Agus Riwayanto Diputra, S.I.K, Mengatakan Bahwa Tersangka yang Berinisial “N” sudah lama menaruh dendam dan cemburu pada korban Alm. Azwar Bin Saleh.

Kasat Reskrim yang didampingi oleh pengacara tersangka, ke kejaksaan membicarakan tentang Reka ulang Kasus Pembunuhan tersebut tidak boleh diadakan di TKP karena beresiko tinggi, dan menjaga hal-hal yang tidak di inginkan, maka diputuskan secara bersama reka ulang tersebut diadakan polres Aceh Tamiang.

Sebelum terjadi nya pembunuhan, saat itu tersangka telah menyiapkan sajam (senjata tajam) yang diletakkan tersangka di Bagian pinggang, Saat korban ingin menjemput istrinya yang sedang berada di Sei.Liput Kecamatan Kejuruan Muda, dengan menggunakan sepeda motor, si korban berselisih dengan tersangka yang juga sedang mengendarai sepeda motor bersama anak istrinya, saat itu juga tersangka berputar arah untuk mengejar si korban.

Saat tersangka memanggil sikorban dan menyuruh berhenti, maka si korban yang tidak merasa bersalah berhenti dan dengan sigapnya tersangka mengeluarkan senjata tajam serta bertanya pada si korban “apa kau tidak merasa bersalah dengan ku” disaat itu langsung sajam yang digenggam oleh tersangka menusuk si korban sebanyak 22 kali tusukan sehingga korban tewas di TKP, tersangka sempat tiarap dengan menggenggam sajam, Jelas Kasat Reskrim.

Kemudian istri tersangka yang sedang menggendong anaknya secara langsung melihat tusukkan pada korban hingga tewas lalu istri tersangka lari kerumah salah satu warga meminta pertolongan, sementara tersangka yang sedang tiarap sambil memegang sajam sempat memanggil dan mengajak istrinya untuk lari, namun sang istri menolak ajakan suami nya. Ungkap kasat.

Selanjutnya dengan cepat Tersangka bergerak dan menghidupkan sepeda motor nya lalu Bersembunyi dihutan, Kepolisian bersama warga mencari keberadaan tersangka, dalam tempo beberapa jam berkat bantuan dari warga akhirnya tersangka tertangkap yang langsung di amankan dipolres Aceh Tamiang. Ucap kasat.

Akibat perbuatannya, Tersangka yang berinisial “N” Dikenakan Hukuman dengan Pasal 340 KUHP Dengan Ancaman Pidana Maksimal Seumur Hidup dan Minimal 20 tahun Penjara. Tutup Kasat Reskrim.
(JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *