Aceh Tamiang, newshanter.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang melakukan razia terhadap sejumlah warung makanan yang buka disiang hari saat bulan Ramadhan di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kecamatan Rantau Aceh Tamiang, Senin (18/4/22).
Razia warung nasi dan warung kopi yang buka siang hari tersebut, dilakukan dengan cara mendatangi sejumlah titik warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman untuk diberikan peringatan dan teguran.
” Tahap pertama ini, kami tidak menyita dagangan mereka hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan, “kata Plt. Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Fadhil Lukh Tahir disampaikan oleh Kabid WH Mustafa Kamal, S.Pi.
Razia warung makan dan warung kopi tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang yang dikeluarkan pada (16/3/22) yang lalu tentang penertiban bulan suci Ramadhan, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang menghimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan makanan dan minuman disiang hari pada bulan Ramadhan.
Himbauan dan teguran itu berkaitan dengan Surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor:450/1389 Tentang Penertiban Bulan Ramadhan dan berlaku untuk seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kita telah memberi peringatan secara persuasif bagi semua pedagang, tambah Mustafa Kamal.
Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut Satpol PP telah memberikan peringatan terhadap semua pedagang agar mengindahkan surat edaran Bupati Aceh Tamiang tentang jam buka dan tutup selama Ramadhan.
Razia tersebut dilakukan untuk penegakan syariat islam sesuai qanun yang berlaku di Aceh Tamiang serta sesuai dengan poin Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang dengan melibatkan 12 personil anggota Satpol PP dan WH, 2 orang Komandan Regu , 2 orang Kasie dan Polisi Militer serta jajaran Polres Aceh Tamiang. (SAG08)