Pangkalan kerinci Newshanter.com Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan hari Selasa,(03/04/ 2018 kembali melakukan pemusnahan tuak dan beberapa botol minum keras (Miras) yang tentunya melanggar Perda No. 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, Pengedaran, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dan Perda No. O7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Pemusnahan Miras ini menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Pelalawan H. ABU BAKAR FE .S.Sos MAp didampingi Kabid Penegakan Peraturan per undang undangan daerah Drs. Amperadi MSi ketika dikomfirmasi Kepada Newshanter.com mengatakan, ” Ini merupakan hasil operasi penertiban beberapa waktu lalu dan dilakukan penyitaan berupa barang bukti 7 Jerigen tuak dan sejumlah botol miras terhadap warung/kedai yang kedapatan menjual dan menyediakan tuak dan miras diwilayah kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Riau. ” Sementara Kasi Penertiban Sofyan SH.MH kepada Newshanter.com Ketika dikomfirmasi, juga mengatakan, ” Pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban secara kontiniu atau secara bersama sama dengan penegak hukum lainnya terhadap warung / kedai /hotel /cafe atau tempat usaha lainnya untuk mengawal dan menegakan Perda diKabupaten Pelalawan ini katanya mengakhiri (Dien Puga)
Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Pelalawan Musnahkan Tuak Dan Minuman Keras Lainnya
