Bukittinnggi, News hanter.com- Dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2018 dari tanggal 14 – 27 Pebruari 2018, Polres Bukittinggi berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja dengan berat 35 kg
Melalui Konferensi Pers yang dilakasanakan di ruang Subbag Humas Polres Bukittinggi, Kamis(1/3/18) Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, didampingi oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH, Kasat Res Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH dan Kasat Reskrim R.Rahmad Natun, SH, serta Kasat Lantas AKP Sukur Hendri Saputra, SIK, menjelaskan bahwa dalam operasi Antik Singgalang 2018 ini jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja, seberat 35 kg, dan penangkapan ganja tersebut melebihi penangkapan Ganja pada tahun 2017.
Menurut AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH, kejadiannya adalah pada Senin (26/2) sekira pukul 17.00 wib di Jorong Jambak Nagari Sianok VI Suku Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, melaluli informasi yang di teriman dari masyarakat bahwa ada warga yang di curigai sedang menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya, mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Res Narkoba langsung menindak lanjuti serta menyelidikinya selama tiga bulan dan dibuatkan jadi TO dalam Operasi Antik, berkat kesabaran dalam pengintaian akhirnya membuahkan hasil, pada tanggal 26 Februari 2018, Tersangka berinisial RA (47) berhasil dimankan bersama barang bukti di rumah tempat tinggalnya.
Kapolres juga menambahkan, Dalam pengakuan tersangka RA bahwa narkotika jenis Ganja tersebut dibawa dari Penyabungan Sumatera Utara, dan mau diedarkan di Bukittinggi dan daerah Agam.
sebelumnya dalam operasi Antik ini jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi sudah menangkap dua perkara Narkotika jenis Ganja dan Shabu tambahan Arly.
Pada komferensi Pers tersebut, Kapolres Bukittinggi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selalu mempecayai dan memberi informasi kepada pihak Kepolisian khususnya jajaran Polres Bukittinggi, dan berharap kedepannya lebih ditingkatkan lagi dalam memberi informasi segala bentuk tindak pidana yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat,
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH menambahkan, dari tersangka dan rumah tersangka RA berhasil disita Narkotika jenis Ganja dengan rincian : enam belas paket besar Ganja yang terbungkus lakban warna kuning di dalam ember warna merah didapur rumah, sembilan paket besar Ganja yang terbungkus lakban warna kuning didalam karung warna putih didapur rumah, sembilan paket besar ganja terbungkus lakban warna kuning didalam karung warna putih juga di dapur, satu paket sedang ganja yang terbungkus lakban warna kuning yang disimpan dibalik seng ruang tengah rumah, satu paket kecil ganja yang terbungkus plastik warna biru dibalik seng diruang tengah rumah, dan satu paket kecil ganja teebungkus plastik biru dikamar rumah dan diperkirakan semuanya 35 kg dengan nilai sekitar 100 juta rupiah.
kepada tersangka RA disangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengab ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal 8 milyar rupiah, ungkap AKP Efriandi Aziz, SH mengakhiri.(Ayu/M).
