SUBANG, NH- Hari kedua TMMD Ke-108 tahun 2020, anggota Kodim 0605/Subang mulai melakukan pembongkaran rumah Asep Yadi. Rumah tersebut belum mendapat program rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kampung Kiara Koneng II RT 09/03 Dusun III Awi Peuteuy Desa Talagasari Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, Rabu (01/07/2020).
Dandim 0605/Subang Letkol Arh Edi Maryono mengungkapkan, “selama Kegiatan TMMD ini Kodim 0605 / Subang tidak hanya melaksanakan rehab rutilahu rumah milik Asep Yadi saja, tetapi ada sembilan unit rumah warga lagi, yang ikut tersentuh oleh kegiatan TMMD Ke-108, yang tersebar di tiga yakni di Desa Talagasari, Desa Cijengkol dan Desa Cinta Mekar.
“Kita harapkan, kedepan tidak ada lagi warga masyarakat kita yang menempati rumah yang tidak layak huni. Jadi sasaran TMMD ini selain sasaran pokok berupa pembangunan jalan lintas provinsi sepanjang 8,5 KM dan lebar 20 meter, juga ada program Rutilahu,” tandas Letkol Edi.





