Palembang. Newshanter.com.Bertempat di gedung Grand Atyasa Convention Center di Jalan Kapten A. Anwar Arsyad No. 22 Demang Lebar Daun Palembang. Minggu (23/02/2020) lalu HIMPSI Sumatera Selatan mengelar diskusibertema ” RUU Profesi Psikologi Bersinergi Untuk Kemajuan Profesi Psikologi dan Bangsa diikuti sekitar 70 orang peserta .
Menurut Ketua HIMPSI wilayah Sumatera Selatan Dr. Muhammad Uyun, M.si diskusi di hadiri Sumatera Selatan, Jambi 1 Perguruan Tinggi, Bengkulu, Bangka Belitung 1 Perguruan Tinggi dan Lampung 3 Perguruan Tinggi, Universitas Terdekat yang ada Fakultas atau Prodi Psikologi, Asiwatie Sulastri S. Psi., M. Psi., Psikolog, Prof. Bambang Heriyanto S. Psi., M. Psi dan ilmuwan Psikologi terdaftar di SIK, Sri Agustin Majelis Sumatera Selatan, RS Independen dan ILMPI ( Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia .
“Alhamdulillah Diskusi Rancangan Undang-undang Profesi Psikologi Bersinergi Untuk Kemajuan Profesi Psikologi dan Bangsa berjalan dengan lancar.” ujarnya.
Sementra itu Pengurus HIMPSI Pusat Dr. Arief Budiarto, didampingi Dr. Andik Matulessy, M. Si, dalam diskusi beliau mengatakan berharap agar RUU Profesi Psikologi di sahkan di karenakan profesi psikologi sering kali di salah gunakan.
Rancangan Undang-undang Profesi Psikologi yang berfungsi untuk melindungi masyarakat dari tindakan Malpraktek Psikologi banyak kasus serupa terjadi.
“Namun selama ini hanya kode etik psikolog yang menaungi hal ini bagi anggota HIMPSI saja, selain dari anggota tidak ada peraturan tegas mengenai profesi psikologi.” tegasnya.
Dikatakannya Baru-baru ini kasus DS yang menghebohkan mengaku sebagai Psikolog padahal dia tidak ada kompetensinya. Justru memberikan terapi yang salah. Beberapa tahun terakhir ini jelasnya juga ada laporan pengaduan Malpraktek Psikologi.
Semakin lama semakin meningkat dengan berbagai modus dan cara baik dari latar belakang pendidikan Psikologi atau pun bukan. Banyak yang sudah selesai Sarjana Psikologi sudah buka praktek, modusnya mereka bocorkan soal dan mengajari cara mengisi tes psikologi seperti pada orang yang ingin ikut tes CPNS atau BUMN.
Apabila RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini selesai, fungsinya selain melindungi masyarakat juga Psikolog mendapatkan kepastian hukum mengenai statusnya sebagai sebuah profesi.
” Korban yang merasa dirugikan harus melaporkan pada yang berwajib. HIMPSI membantu mendapatkan data kebenaran terkait orang itu Psikolog atau bukan”.”pungkasnya.
Drs. H. Hatta Albanik, M. Si sebagai Majelis Psikologi Pusat mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Profesi Psikologi ini sesungguhnya sudah sejak tahun 2000 diajukan pada saat Ketua HIMPSI Pusat Rahmat Ismail.
Rapat pertama 5 Februari 2020 di Badan Legislatif DPR RI yang di wakili pengurus pusat atas undangan dari pengusul RUU Profesi Psikologi Desi Ratnasari. Tinggal nunggu di sahkan RUU nya. Ujarnya.(novi) .
