Jakarta – Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki tampak santai saat menemui pimpinan Polri. Tertawa lepas dia tunjukan dalam jumpa pers bersama di Mabes Polri. Ruki juga mendominasi dalam memberikan penjelasan.
Sore tadi, Ruki didampingi Indriyanto Seno Adji dan Adnan Pandu Praja bertandang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Di pihak Polri menyambut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, serta Kadiv Propam Irjen Syafruddin. Tak ada jenderal lainnya.
Ruki menjawab pertanyaan wartawan, mulai dari kasus hukum yang mendera penyidik sampai Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Juga terkait kasus Budi Gunawan yang ditangani Polri.
Ruki juga menyampaikan soal hubungan kedua lembaga yang harmonis di masa lalu. “KPK itu saat penerimaan Indonesia Memanggil, itu dididiknya di Akpol,” terang Ruki berkisah.
Karenanya, hubungan kedua lembaga tentu amat penting bisa erat. “Bagaimana kalau kita ulangi?” imbuh Ruki.”Proses seleksi apa yang kita lakukan. Saya mau mengulangi cerita sukses,” tambahnya.
Selain itu Untuk mengatasi kekurangan penyidik di kpk, Ruki selaku Plt Ketua KPK langsung meminta pihak kepolisian dan kejaksaan agung untuk membantu menyediakan tambahan anggota penyidik bagi lembaga yang dipimpinnya.
“Saya bertanya pada pimpinan KPK yang lain tadi mengenai bagaimana kondisi personel kita. Ternyata hasilnya kami sangat kekurangan penyidik dan penuntut umum.
Saya minta ke Kapolri jangan melemahkan KPK. Oleh karena itu saya minta untuk disediakan bantuan penyidik dari Polri. Pak Kapolri sudah bilang siap, besok langsung dikirimkan 50 penyidik. Jaksa Agung juga menyatakan siap membantu,” ujar Ruki .
Ruki mengaku kaget ketika ditawarkan bantuan 50 penyidik dari Polri oleh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. “Saya ditantangin oleh Wakapolri tadi, langsung ditawarkan 50 penyidik, wah, kaget juga saya,” kata Ruki.
Walaupun akan menerima bantuan tenaga penyidik, namun Ruki menjamin proses seleksi akan tetap dilakukan oleh KPK. Seleksi harus dilakukan agar kualitas penyidik yang dimiliki KPK terjaga. Apalagi, diketahui tugas yang diemban oleh KPK sangat berat untuk memberantas tindak pidana korupsi di negara ini.
“Proses seleksi penyidik akan KPK lakukan sehingga KPK bisa mendapatkan penyidik-penyidik yang bagus. Tidak semua yang dikimkan nanti langsung masuk, tidak,” kata Ruki menegaskan.
Menyinggung tentang, tentang senjata api yang ramai iberitakan.Menurut Ruki, dilihat dari sejarahnya, senjata-senjata api tersebut adalah milik KPK. Saat KPK dibentuk, Pimpinan KPK yang awal membeli 100 senjata api untuk bekal sejumlah pegawai KPK.
Ruki menjelaskan, dari 100 senjata api itu, seluruhnya melalui izin berkala yang dikeluarkan oleh Kepala Polri dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN). Artinya, senpi-senpi tersebut awalnya sah secara hukum.
“Yang ada, kemungkinan surat izinnya sudah kadaluwarsa. Tadi saya bilang sama Wakapolri tarik saja semuanya, masukin ke gudang itu supaya tidak jadi masalah,” ujar Ruki.
Ia mengatakan, akan menjadi persoalan jika para penyidik KPK memiliki senjata api pribadi di luar. Jika demikian, menurut Ruki, merupakan pelanggaran.
“Masalah yang bersangkutan adalah pegawai KPK, ya apa boleh buat. Memangnya orang KPK kebal hukum. Tapi saya belum sampai ke situ ya, benar atau tidaknya senjata api milik pribadi itu,” ujar Ruki.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Jika telah cukup bukti, kata Budi, para penyidik itu akan ditetapkan sebagai tersangka .
Menurut dia, jika terbukti senjata itu dimiliki secara ilegal, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(DTC)