RSUD Kayuagung Kewalahan Layani Peserta PPPK Paruh Waktu – Layanan Amburadul, Peserta Mengeluh

OKI, newshanter.com – Euforia kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diumumkan serentak pada Rabu, 10 September 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini berubah jadi keluhan.

Peserta yang hendak melengkapi syarat administratif, justru harus menghadapi pelayanan publik yang amburadul.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Sayangnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung yang menjadi pusat layanan penerbitan surat tersebut justru kolaps menghadapi lonjakan ratusan hingga ribuan peserta yang datang serempak.

Minimnya persiapan, terbatasnya tenaga medis, serta sarana dan prasarana yang tak memadai membuat RSUD kewalahan. Alur pelayanan kacau. Antrian mengular. Peserta menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Bahkan, ada yang terpaksa menginap di Kayuagung selama berhari-hari demi mengurus satu lembar surat.

Ironisnya, di tengah pelayanan yang carut-marut ini, pihak rumah sakit tetap memungut biaya Rp39.000 per orang. Namun tak ada jaminan pelayanan cepat dan transparan. Peserta dari kecamatan jauh seperti Pematang Panggang, Air Sugihan, Cengal, hingga Sungai Menang merasa dipersulit.

Salah satu peserta, NS, asal Pematang Panggang, mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya sudah dua hari di Kayuagung. Katanya bisa diambil besok jam 9 atau 10 pagi. Tapi pas datang disuruh balik lagi jam 1 siang. Tidak jelas. Padahal kami dikejar waktu,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana antisipasi manajemen RSUD Kayuagung dalam menghadapi lonjakan peserta? Apakah pelayanan publik hanya formalitas tanpa perbaikan sistemik?

Menanggapi laporan ini, Sekda OKI, Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si, berjanji akan menindaklanjuti. “Terima kasih atas informasinya. Akan kita konfirmasi ke Direktur RSUD Kayuagung,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Masalah ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan publik di daerah. Transparansi, kesiapan, dan tanggung jawab institusi pemerintah patut dipertanyakan. Jangan sampai euforia kelulusan ASN berubah menjadi trauma pelayanan karena kelalaian pihak terkait. (Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *