Bukittinggi,News Hanter.Com – Salah satu upaya Pemerintah unutk menciptakan Produk Asal Hewan (PAH) daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), Unit Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal untuk empat tahun kedepan, Senin (10/06/24).
Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, mengatakan Rumah Potong Hewan Bukittinggi memperpanjang Sertifikasi melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia MUI) Sumatera Barat
“LPPOM MUI menjadi salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, “ungkap Hendri
Sementara itu Tim Audit dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin bersama auditor mendatangi UPTD RPH dan menyaksikan proses pemotongan hewan, meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan
“Mitra RPH dari pengusaha ternak ikut mendampingi rangkaian kegiatan audit mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportsi untuk distribusi,” kata Hendry.
Dari hasil peninjauan di lapangan oleh tim audit, untuk mendapatkan kembali perpanjangan Sertifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH,termasuk gudang penyimpanan dan alat transportasi, limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi (A/M)




