Ropi Ditangkap Bareskrim Polri di Bukittinggi Karena Hina Jokowi, Megawati dan Ahok di Medsos

Jakarta.Newshanter.com.Lantaran menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap penguasa, pria asal Agam, Ropi Yatsman harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran mengedit foto Presiden Joko Widodo menjadi bahan lelucon dan mengunggahnya di Facebook.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Ropi Yatsman di Ruko di jasa pengiriman barang tempatnya bekerja di Jalan Raya Padang-Bukittinggi pada Senin (27/02/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi ini diduga telah penyebarkan foto editan atau meme wajah Presiden Joko Widodo. Pelaku juga diduga sebagai admin dari akun group public Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Grup itu sering memuat konten-konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah. Ropi diduga menyebar gambar beberapa pejabat penting mulai dari Presiden Jokowi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Ropi Yatsman ditangkap berdasarkan Surat Polri Nomor: SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber. “Telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 27 Februari 2017 pada pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

“Diduga sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara,” katanya.

Dalam penangkapan admin Fanpage tersebut, petugas menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, satu buah telepon genggam blackberry tipe 8520 berwarna hitam beserta kartu telepon dengan nomor 08119205256, satu buah handphone Asus Z00UD warna hitam beserta sim card dengan nomor 08116678396 dan 085763290078 serta satu unit CPU, akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan akun gmail.

Ropi Yatsman akan dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Fadil Imran membenarkan prihal penangkapan Ropi Yatsman. Ropi sering memposting konten hate speech kepada pemerintah.

Fadil menambahkan, kepolisian juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech. Pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya.(IE/01)

Pos terkait