PALEMBANG–Newshanter.com, Robert Candra Kusuma (41), terdakwa pemilik satu paket sabu dan sebutir ekstasi, di Pengadilan Negeri Palembang Rabu (13/07/2016) divonis penjara enam tahun oleh majelis hakim yang diketuai Togar SH MH.
Selain itu, pria yang tercatat sebagai PNS di Disdikpora Palembang itu juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta, subsider penjara dua bulan.Atas vonis ini, Robert yang selama persidangan lebih banyak memejamkan mata ini menyatakan banding.
Penasehat hukum Robert, Harma Ellen mengatakan, banding tersebut murni keinginan dari kliennya. Ia hanya mengutarakan apa yang diniatkan kliennya karena keputusan untuk menyatakan banding sama sekali bukan atas usulan Harma selaku pengacara.
“Tadi memang sempat kita berkonsultasi usai hakim membacakan vonis. Ketika berkonsultasi itulah, ia mengucapkan kata banding kepada saya dan langsung saya teruskan kepada majelis hakim,” kata Harma yang dijumpai usai sidang.
Dalam putusannya, Togar mengatakan Robert terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum, Rakhmat Taufani SH, pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Hanya saja, tuntutan Rachmat sedikit lebih tinggi, yakni penjara sembilan tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.(01)
