Ricuh 4 November, 3 dari 10 Orang yang Dilepas Terindikasi Berbuat Pidana

Jakarta -Newshanter.com- Polda Metro Jaya melepas sepuluh orang terkait kericuhan aksi 4 November 2016, di depan Istana Negara. Namun tiga dari 10 orang itu terindikasi melakukan tindak pidana.

“Beberapa waktu lalu, langsung kita amankan 10 orang, ditangani direskrimum. Selama 24 jam kemarin, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari 10, tujuh tidak cukup bukti perbuatan pidana. Yang tiga ada perbuatan pidana, kita masih dalami, masih kumpulkan alat buktinya,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016).

Meski ada perbuatan pidana, tiga orang tersebut dipulangkan. Pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.”Dan Ketiganya kita pulangkan. Sepuluh-sepuluhnya belum ditetapkan tersangka, karena belum cukup bukti, maka kita pulangkan,” kata Awi.Terkait apakah tiga orang tersebut adalah provokator, masih belum bisa disampaikan.

“Masih dalam proses penyelidikan, belum bisa disampaikan. Tapi tiga orang tersebut ada tindakan pidana tapi belum cukup bukti,” kata Awi.(DTC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *