Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkapi 3 Pengedar Shabu di 3 Lokasi

  • Whatsapp

KAMPAR,newshanter.com – Eksistensi Satuan ResNarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar patut diapresiasi, Jumat (29/5/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kampar.

Penangkapan pertama sekira pukul 16.00 wib terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, dari pelaku ini didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu seberat 11,65 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu seberat 2,42 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai.

Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO dirumahnya dan berhasil mengamankannya, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini, disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Rils/era

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *