Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Badan Peserta Hukum dan Masyarakat Mengeluarkan Pengumuman Tentang Penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Reclasseering Indonesia yang baru.
Sabtu, (29/06/2024).
Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor surat No.001/PU/PP-RI.BPH.NMS/I/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Reclasseering Indonesia Dahlan Lulang SH. MH dan Sekretaris Jenderal Muhammad Fahri. SH tertanggal 09 Januari 2024.
Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan bahwa, sebah gai tindak lanjut pembaharuan komposisi kepengurusan presidium pusat Reclasseering Indonesia masa bakti 2022 – 2027, yakni sejak diberlakukannya SK Reclasseering Indonesia nomor.001/PU/PP-RI.BPH.NMS/I/IX/2022 tanggal 12 September 2022 tentang kepengurusan baru presidium pusat Reclasseering Indonesia masa bakti 2022 – 2027.
Maka secara otomatis SK dan KTA Komwil provinsi maupun SK dan KTA Komda kota dan kabupaten se-indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi termasuk KTA dan SK yang ditandatangani oleh ketua umum almarhum Ahmad lulang SH.
Dengan demikian seluruh kepengurusan Komwil provinsi dan Komda kabupaten kota dinyatakan demisioner dan tidak berlaku lagi.
Oleh karena itu seluruh pengurus komwil provinsi dan pengurus komda kota dan kabupaten yang masih berminat untuk menjadi pengurus dan anggota Reclasseering Indonesia harus segera melakukan pengurusan SK dan KTA baru presidium pusat Reclasseering Indonesia.
Apabila di kemudian hari terdapat penggunaan KTA dan SK lama maka presidium pusat akan melakukan tindakan tegas dan pihak kepolisian setempat serta instansi lainnya diminta untuk tidak melayani dan dapat mengambil tindakan tegas, tegas Ketua Umum Reclasseering Indonesia, Dahlan Lulang SH. MH.
(Red)