Rapat Paripurna Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi

  • Whatsapp

Bukittinggi, newshanter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2024-2029 yang dijabat oleh Beny Yusrial, SIP, Senin (30/9/2024).

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi H. Syaiful Efendi, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra IB, Amd dalam sambutanya mengatakan Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi yang di jabat oleh Beny Yusrial, SIP dari partai Gerindra, Masa Jabatan 2024 – 2029.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi juga mengatakan dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi terhadap Beny Yusrial maka Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2024-2029 sudah lengkap, yang terdiri dari 1 orang Ketua yang di jabat dari Partai PKS, dan Dua orang wakil masing-masing dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Syaiful Efendi juga menambahkan, dengan telah dilantiknya Beny Yusrial, S.I.P sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 – 2029, maka posisinya pada alat kelengkapan DPRD akan disesuaikan, sehingga Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/22/Kpts-DPRD/2024 tanggal 17 September 2024,

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi Ir. Melwizardi membacakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-701-2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tanggal 27 September 2024, yang menetapkan Beny Yusrial S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi dan berdasarkan surat Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/21/Kpts-DPRD/2024 tanggal 9 September 2024 tentang pengusulan calon pimpinan DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2024-2029. Serta Surat Pimpinan Sementara DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/358/DPRD-Bkt/IX/2024 tanggal 9 September 2024 juga Surat Walikota Bukittinggi Nomor 100/97-/Setda/N/2024 tanggal 11 September 2024 dengan hal usulan Wakil Ketua Definitif DPRD Kota Bukittinggi dengan mengangkat Saudara Beny Yusrial, SIP sebagai Wakil Ketua yang di tetapkan oleh ditetapkan di Padang pada tanggal 27 September 2024 oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.

Sebelum memangku jabatan Beny Yusrial diambil Sumpah jabatan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas 1B Muhammad Irsyad.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi yang baru dilantik Beny Yusrial menyebutkan pihaknya akan berkolaborasi dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi, sekarang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Lembaga legislatif ini sudah lengkap.

“Mudah-mudahan seluruh Anggota DPRD Kota Bukittinggi bisa bersinergi. Alhamdulillah Alat Kelengkapan DPRD sudah lengkap dengan penetapan kami sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi. Kami di DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing di kelembagaan,” Ungkap Beni.

Sementara itu Pejabat Sementara Walikota Bukittinggi H. Hani Sopyan Rustam, SH, MH dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setdako Bukittinggi Drs. Syafnir, MM mengatakan DPRD adalah mitra dari eksekutif, itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.

“ Pemerintah Kota Bukittinggi ingin sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan permasalahan kerakyatan di Tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di Tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,”Imbuh Syafnir mengakhiri. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *