Oku Selatan.news hunter.com Persatuan wartawan Indonesia kabupaten Ogan Komering ulu selatan,soroti Sebanyak 1300 hektare luas lahan yang masih menjadi sengketa warga dan PT PARAMITA MULIA LANGGENG (PML). sehingga kedua belah pihak mengklaim tanah sehingga permasalahan PT PML dengan warga mencuat. di lokasi lahan PT PML megklaim tanah yang sudah ditanami perkebunan kayu Alkasia milik PT PML bukan milik warga Desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca.
Tapi salah satu warga Tunas jaya Samir mengaku.”sebanyak 4 hektare lahan miliknya yang diserobot PT PML sampai saat ini masih saya pertahankan.’katanya.
Masyarakat Desa Tunas jaya menolak ganti rugi lahan, karna nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh PT PML kepada masyarakat sangat rendah hanya 5 juta rupiah dalam 4 hektar. Sedangkan lahan yang menjadi sengketa tersebut,merupakan tanah adat milik warga. yang dahulunya mereka bercocok tanam dilokasi lahan, Sebelum menjadi kebun karet ” ujar samir salah satu warga.
Sementara itu Manajer PT PML Harnojoyo mengaku,kami bekerja sesuai dengan izin yang diberikan oleh negara terhadap PT PML.luas 15076 hektare. Telah dilakukan masa tanam sekitar 3500 hektare dan telah memasuki masa produksi sekitar 1000 hektare.Harnojoyo Menilai yang melakukan penyerobotan lahan adalah oknum masyarakat setempat. Kalau mereka mengatakan PT PML yang menyerobot,” mana dokumennya, kalau mereka yang menyerobot lahan PT PML.” ia. ujarnya Harnojoyo. (Usman)