PUNGUT DENDA PELANGGARAN PERDA, TIM SABER PUNGLI TANGKAP TANGAN ANGGOTA SATPOL PP

  • Whatsapp
Bukittinggi, Newshanter.com. Seperti yang diberitakan sebelumnya, baik media online maupun media cetak, dan apa yang disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana yang membenarkan kalau Tim Saber Pungli dan Tim Satreskrim telah melakukan OTT di Kantor Dinas Satpol PP  Bukittinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari pelanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yakni (MK) dan (M), oknum E meminta uang pada oknum pelanggar Perda, menanggapi hal demikian Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias, Jum’at (6/10/2017), langsung memberikan klarifikasi pada wartawan melalui jumpa pers di hall Kantor Walikota.
Walikota Bukittinggi H.M. Ramlan Nurmatias, SH mengatakan, kronologis penangkapan sepasang muda-mudi ini karena telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat 1, tentang ketertiban Umum, hingga petugas dari Satpol PP dengan inisial “E” dan pada saat itu bertindak sebagai seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah melakukan prises penyidikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kejadian berawal ketika PPNS Dinas Satpol PP berinisial “E” ini melakukan proses penyidikan terhadap dua orang pelanggar aturan atau sepasang kekasih yakni “MA” dan “M”, yang tertangkap sedang bemesraan ditempat umum yang berada dilokasi pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Jum’at (29/9/2017) lalu, sehingga kedua nya diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum),” ujar Ramlan.
Karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat , tentangTrantibum pasangan kekasih ini diperiksa, dan pada kesempatan itu juga tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain, sehingga sebagai jaminan, petugas menahan satu buah cincin seberat 2,5 gram dan satu unit HP merk Samsung, sebagai barang bukti, dan kedua pasangan ini di suruh pulang untuk menyiapkan denda yang telah di tetapkan dalam perda tersebut, ditambah denda karena tidak membawa kartu identitas diri sebesar Rp 250 ribu.
“Setelah itu kedua pasangan kekasih ini disuruh pulang, dan besoknya diminta menghadap kembali pada penyidik, setelah menyiapkan denda sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 pasal 20 ayat 1, yakni Rp1 juta rupiah masing-masingnya, ditambah Rp250 ribu karena salah satu diantara mereka tidak memiliki KTP. Sementara cincin dan HP tadi dijadikan jaminan, agar pasangan kekasih ini tidak lari dari tanggung jawab untuk membayar denda,” ujar Ramlan
Dari kebijakan yang diambil seperti menahan jaminan lain, berupa barang berharga juga telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bukittinggi nomor 1 tahun 2016, tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi dan pembebanan biaya penegakan Peraturan Daerah, yang diatur dalam pasal 16 ayat 2 dan 3, karena itu PPNS menahan HP dan cincin karena pada waktu itu hanya itu barang yang berharga pada tersangka.
Paginya, Sabtu (30/9/17) kedua pasangan tersebut yang ditunggu-tunggu,tidak muncul, setelah dua hari , Minggu(1/10/17) malam, baru kedua pasangan kekasih ini mendatangi Kantor Dinas Satpol PP untuk membayar denda, dan petugas PPNS berinisial “E” ini menanyakan, kenapa harus malam ini denda itu dibayarkan, akan lebih baik pada siang hari, sehingga denda ini dapat langsung di stor ke dalam kas daerah.
“Namun ‘MA” dan “M” tetap ingin membayar denda pada malam itu juga, sehingga petugas PPNS menyiapkan Surat Tanda Setoran (STS) resmi, yang dikeluarkan penyidik sebanyak dua lembar, dan pada saat bersamaan cincin dan HP milik pasangan kekasih ini juga siap untuk dikembalikan, setelah sebelumnya ditahan sebagai jaminan,” terangnya.
Mengenai keberadaan uang yang ditemukan oleh tim Saber Pungli, Walikota Bujittinggi membenarkan adanya, sebab sewaktu tim melakukan pemeriksaan ditemukan uang sejumlah Rp 2.250.000, yang dihitung lansung oleh petugas Tim Saber Pungli dan petugas Satreskrim Polres Bukittinggi, disaat ditanya “E” mengakui belum selesai menghitung uang yang terletak diatas meja.
Walikota atas nama pemerintahan dan atas nama pribadi sangat menghargai kinerja Tim Saber Pungli dan petugas Satreskrim Polres Bukittinggi ini, namun harus didukung dengan azas praduga tak bersalah, STS yang dikeluarkan PPNS Satpol PP ini pakai nomor urut dan tidak boleh hilang, ditanda tangani pelanggar Perda, dan uang nya juga jelas di stror ke kas daerah.
“Kerja Tim Saber Pungli dan pihak kepolisian ini paturt dihargai dalam mengantisipasi adanya pungutan liar, dan siapa pun warga negara juga berhak melakukan pembelaan diri, maka dari itu Pemko Bukittinggi meminta Dinas Satpol PP untuk mengikuti proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak Polres,” imbuh Ramlan.(ayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *