PALEMBANG -Newshanter.com. Sebanyak 33 orang Warga yang terjaring tidak memakai masker dikarantina di asrama haji, sesuai instruksi Walikota Palembang No 1 Tahun 2020, tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).

Puluhan warga tersebut terjaring setelah adanya imbauan edukasi, dan tindakan tegas di beberapa titik keramaian oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama TNI, Dishub dan Polrestabes kota Palembang demi mencegah Covid-19.
Kamis (30/4/2020) setelah terjaring warga tak pakai masker tersebut dengan menggunakan bus Trans Musi lansung dibawa ke asrama haji untuk di karantina selama satu hari.
Sekretaris Satpol PP Palembang, Alhidir mengatakan banyak warga yang beralasan lupa membawa masker.”untuk itu diminta kesadaran masyarakat menggunakan masker,” ujarnya kepada wartawan,.
Beberapa titik penertiban Wajib masker di Palembang, Simpang lampu merah charitas dan simpang lampu merah kantor DPRD provinsi Sumsel dan akan menuju Simpang Polda.Penertiban akan terus dilakukan, sesuai rencana di titik keramaian wilayah Sebrang ulu dan ilir.
“Hari ini kita kumpulkan dulu untuk diberikan arahan memakai masker, masih sebatas pengumpulan, belum dikarantina di asrama haji,” ujarnya.
Sesuai dengan perintah Walikota Palembang, bagi warga yang tidak mengikuti aturan wajib masker tersebut akan dikarantina di Asrama Haji.”Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19, maka masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat bepergian keluar rumah,” ujarnya.(tim)





