Pujui Astuti Diganjar 16 Tahun Penjara

PALEMBANG-Newshanter.com.-Puji Astuti alias Tuti (45) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan Ujung Tanjung ,RT 04, RW 04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu, akhirnya divonis hakim selama 16 tahun penjara pada sidang lanjutan digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (31/05/2016).

Dipersidangan majelis hakim Firman Pangabean SH didampingi dua hakim Kamaludin SH dan Eliwarti SH mengatakan bahwa terdakwa Puji Astuti diganjar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti bersalah menjadi perantara untuk menjual, menyerahkan narkotika sebanyak satu paket besar dibungkus plastik bening dengan berat 79,21 gram.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar dua miliar subsider empat bulan penjara,” kata Firman.

Usai amar putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang, A Rizal SH serta JPU Nenny Karmila SH. Kedunya diberikan kesempatan untuk menerima ataupun menolak putusan hakim dengan dalih mengajukan upaya hukum banding, jika menerima atau pikir pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Akhirnya terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Dimana sebelumnya Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Bidang Pidana Umum (Pidum), telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan pidan denda 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya. (FIL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *