Palembang, newshunter.com – Kejanggalan mewarnai proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Palembang, Sumatera Selatan, setelah seorang pria bernama Darmanto Effendi justru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan istri (inisial ER) dalam waktu yang dianggap kilat dan penuh kejanggalan.
Tak terima dengan penetapan status tersangka kliennya yang dinilai prematur dan sarat kejanggalan, tim kuasa hukum Darmanto, yang dipimpin oleh Advokat Supendi SH MH, mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan pada Jumat sore, 11 April 2025.
Dalam laporan yang disampaikan ke Bid Propam Polda Sumsel, Supendi bersama kliennya mengungkapkan adanya kejanggalan dan kesan terburu-buru bahkan pemaksaan dalam proses penetapan tersangka. “Hari ini klien kami dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dan pada hari yang sama, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini? Terkesan ada tekanan yang kuat, dan jelas kami sangat keberatan dengan proses yang tidak lazim ini,” tegas Supendi kepada awak media usai melapor.
Merasa adanya ketidakadilan dan keberpihakan dalam penanganan perkara ini, Supendi tidak hanya melaporkan para penyidik hingga Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Palembang ke Propam Polda Sumsel. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan resmi agar perkara yang dinilai kontroversial ini dapat digelar secara khusus di Mapolda Sumsel. Bahkan, langkah lebih jauh diambil dengan permintaan agar penanganan perkara ini dialihkan sepenuhnya ke Mapolda Sumsel dan tidak lagi ditangani di tingkat Polrestabes Palembang. “Kami juga meminta digelarnya gelar perkara khusus. Jelas ini timpang dan berat sebelah. Kami membutuhkan keterbukaan dan keadilan yang sesungguhnya dalam proses hukum ini,” tandasnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, di tengah penetapan dirinya sebagai tersangka, Darmanto Effendi, yang tercatat sebagai warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Kecamatan llir Timur lIl Palembang, juga tidak tinggal diam. Pada hari yang sama dengan penetapan status tersangkanya, Darmanto justru melaporkan balik istrinya, ER, ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dihadapan petugas SPKT, Darmanto mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialaminya telah berlangsung cukup lama, tepatnya pada tanggal 20 September 2018, di kediaman mereka. Saat itu, menurut pengakuannya, terlapor (ER) melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan bahkan menusuknya menggunakan kunci mobil. “Selama ini saya sudah cukup sabar dan berusaha untuk tidak memperpanjang masalah. Namun, melihat situasi yang seperti ini, di mana saya justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka saya juga melaporkan balik atas kasus penganiayaan yang pernah saya alami. Saya mengalami luka cakar dan luka robek di pergelangan tangan akibat kejadian tersebut,” ungkap Darmanto dengan nada getir saat diwawancarai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Darmanto, Supendi, menjelaskan bahwa awalnya kliennya tidak berniat untuk melaporkan istrinya ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil semata-mata karena Darmanto masih berupaya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Klien kami adalah korban KDRT yang nyata. Namun, karena pertimbangan untuk menjaga keutuhan keluarga, beliau memilih untuk diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Tetapi sekarang, situasinya berbalik. Klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan penelantaran, yang menurut kami sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” jelas Supendi dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Supendi membantah keras tuduhan penelantaran anak yang dilayangkan oleh ER terhadap kliennya. Menurutnya, selama ini Darmanto selalu bertanggung jawab penuh dalam memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, dengan nominal yang cukup signifikan, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya. “Apa yang dituduhkan dan dilaporkan ke polisi itu sama sekali tidak benar. Klien kami selalu menjalankan kewajibannya sebagai seorang ayah dan suami dengan memberikan nafkah setiap bulan. Kami sangat berharap laporan yang telah kami sampaikan ke Propam Polda Sumsel ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Supendi.
Menanggapi laporan terkait dugaan KDRT yang diajukan oleh Darmanto, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan dari saudara Darmanto terkait kasus dugaan KDRT sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Unit PPA sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Ipda Erwin singkat.(Nan)