Pria Muba Rencana Menikahi dua wanita sekaligus terancam Batal

Palembag.Newshanter.com – Rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menjadi viral di medsos terancam batal. Hal ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan pembatalan pernikahan itu ke Pengadilan Agama.

Menurut Kakanwil Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi, pembatalan itu karena melanggar aturan poligami sesuai undang-undang. Apalagi, pernikahan pertama dan kedua yang direncanakan hanya berselang dua hari.

“Memang rencana pernikahan pertama sudah didaftarkan dan yang kedua baru rencana (didaftarkan). Tapi kita ajukan pembatalan, tak hanya yang kedua tapi juga yang (pernikahan) pertama,” ungkap Alfajri, Rabu (25/10/2017).

Dijelaskannya, ada beberapa syarat pengajuan poligami, seperti mendapat izin dari istri pertama, tidak memiliki keturunan, dan istri pertama mengalami sakit yang tidak bisa disembuhkan. Dalam kasus ini, pria itu berstatus sebagai lajang dan kedua calon istrinya berstatus gadis.

“Poligami boleh tapi sesuai aturan, izin poligami juga tidak bisa sehari dua hari, butuh proses,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan pembatalan (N9) rencana pernikahan itu ke Pengadilan Agama. Pihak keluarga mesti menerima keputusan pemerintah meski rencana pernikahan sudah disiapkan keluarga sejak jauh hari.

“Ya mau tidak mau, walaupun ditolak tetap dibatalkan, kita ikuti aturan,” pungkasnya.

2 wanita sekaligus di Muba sudah biasa

Namun Fenomena pernikahan seorang pria dan dua wanita sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sudah terbiasa. Hal ini seolah-olah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat setempat.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, HM Alfajri Zabidi mengaku menerima laporan terkait fenomena itu. Tercatat ada beberapa kasus serupa namun tidak terekspos ke media dan khalayak umum.

“Itu dia, orang sana (Muba) biasa ngomong mati demi asap top (tidak masalah mati asal terkenal), begitulah,” ungkap Alfajri, Rabu (25/10/2017) kepada wartawan.

Menurut dia, kejadian itu disebabkan minimnya pemahaman warga tentang aturan pernikahan. Padahal, kata Alfajri, sosialisasi sering dilakukan agar masyarakat patuh hukum.

“Nah ini jadi pembelajaran. Kita ingin yang biasa jadi luar biasa, sosialisasi sudah sering, bahkan sejak tahun 1974 lalu,” ujarnya.

Dia menambahkan, pernikahan adalah prosesi sakral dan menyangkut administratif seseorang. Warga kesulitan mendapatkan data-data kependudukan jika diawali dengan pernikahan melanggar aturan.

“Ini yang kita luruskan, anak ingin sekolah mesti punya akte kelahiran, kartu keluarga. Belum lagi ngurus KTP, warisan, dan lain-lain, kasihan kan,” pungkasnya.(MDK/01)

 

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...