PPK Disperkim Kab. Lampura Menepis Adanya Drainase Tahun 2018 Yang Dikerjakan ASN

LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menepis adanya dugaan pekerjaan Drainase tahun 2018 lalu dikerjakan oleh Aperatur Sipil Negara (ASN).

Menurut, Ibrahim SE saat ditemui awak media, Selasa 14/04/2020, menjelaskan pekerjaan Drainase di Dusun 6 Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, tahun 2018 lalu, menurut salah satu media yang ada di Kabupaten setempat, mengatakan jika telah memanfaatkan jabatan, serta sarat korupsi dengan modus menyewa perusahaan orang lain.

Dengan judul “Akal -akalan Oknum ASN
Disperkim Lampung Utara Korupsi Uang Rakyat?, ” atas berita itu pula, dia (Ibrahim) sebagai PPK menepis apa yang telah diberitakan tersebut,

Menurutnya (Ibrahim) pekerjaan itu dikerjakan rekanan dan karena nilai pekerjaan Drainase itu, pagunya dibawah Rp 200 juta, maka tidak melalui proses lelang, tetapi Penunjukan Langsung (PL) jelasnya.

Masih menurut dia, pada tahun 2018 lalu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten setempat, telah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan permasalahan, terangnya.
(Dam)

Pos terkait