POSE RI Kembali Menggelar Unjuk Rasa di Depan Mapolda Sumsel, Minta Tindak Tegas Mafia Minyak Ilegal 

Palembang, newshanter.com – Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) Jo Media Partner POSE RI kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (1/10/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pembiaran oleh Polsek Keluang terhadap pembiaran terhadap aktivitas minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran. Dugaan Ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan tegas di lapangan meski aktivitas tersebut telah berlangsung lama.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago mengatakan, oknum Penegak Hukum yang membiarkan Kebakaran Sumur Bor Minyak dan tidak berupaya menangkap mafia pelaku merupakan contoh kegagalan penegakan hukum. Kebakaran sumur bor minyak dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Dalam kasus ini, oknum Penegak Hukum seharusnya segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku. Namun, kegagalan mereka untuk melakukannya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme mereka,” ujarnya.

Dikatakannya, mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak telah diidentifikasi sebagai tersangka, namun oknum Penegak Hukum tidak berupaya menangkap mereka.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa oknum Penegak Hukum tersebut memiliki hubungan dengan mafia dan tidak ingin menangkap mereka. Kegagalan oknum Penegak Hukum menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Jika oknum Penegak Hukum tidak dapat menangkap pelaku kejahatan, maka masyarakat tidak dapat mempercayai mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Masih dikatakannya, dalam kasus ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab kegagalan oknum Penegak Hukum menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak. Investigasi ini harus dilakukan secara independen dan transparan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

“Oknum Penegak Hukum yang gagal menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini dapat berupa pemecatan dari jabatan atau hukuman penjara jika terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Oknum penegak hukum yang membiarkan kebakaran sumur bor minyak tidak berupaya menangkap pelaku diduga telah melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa polisi memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 5 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa polisi memiliki kewajiban untuk menangkap pelaku kejahatan dan menyerahkan mereka kepada pengadilan.

“Berdasarkan catatan kami dari bulan Mei-September 2025 tercatat terjadi sekitar sembilan kali insiden kebakaran namun nihil tersangka. Salah satu insiden pemilik sumur minyak terbakar berinisial DN sudah diperiksa dan telah mengakui kepemilikannya, sampai sekarang belum juga ditangkap dan ditetapkan tersangka. Juga kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di Keluang kabupaten Muba makin marak terjadi,” bebernya.

Adapun tuntutan dan pernyataan sikap yakni :

* Mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang.

* Agar seluruh pemilik dan pemodal sumur minyak ilegal serta penyulingan minyak ilegal yang terbakar, khususnya oknum berinisial DN yang sudah jelas mengakui kepemilikannya segera ditangkap.

*Untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan kanit Reskrim Polsek Keluang, sebab dinilai memiliki kinerja sangat buruk sehingga banyak kasus mandek dan nihil tersangka.

* Jika dalam waktu tiga Minggu kedepan tidak ada penetapan tersangka maupun langkah konkret dalam mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang, maka Lembaga POSE RI akan menggelar aksi lanjutan secara besar-besaran. Selain itu kami juga akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri serta menilai Polda Sumsel tidak berani menghadapi mafia minyak dan menciderai hukum.

* Mendesak Kapolda Sumsel agar memberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (Vin)

Pos terkait