Palembang, newshanter.com – Lembaga POSE RI kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor PT Cakrawala Baru atau Sensenow AI dan halaman kantor OJK Palembang, Senin (12/1/2025).
Aksi ini sebagai bentuk protes keras atas dugaan pelanggaran perjanjian pengembalian modal investasi terhadap 11 akun (orang) yang dibawah naungan oleh leader Kartini dan Rodiyanto dengan akuntan atau pengundang bernama Mareta pada PT. Cakrawala Baru atau Sensenow AI.
Ketua POSE RI Desti Nago, SDH mengatakan, PT Cakrawala Baru atau Sensenow AI atau SNAI Wapek yang menjalankan praktik Investasi dengan mengumpulkan dana masyarakat melalui skema pembelian dolar menggunakan rupiah dengan nilai bervariasi. Untuk bergabung diwajibkan menjadi member dan diarahkan untuk merekrut anggota baru guna naik level sebagai leader.
“Perusahaan diklaim bekerjasama dengan pihak luar negeri itu menawarkan hasil investasi yang sangat menggiurkan.Tapi apa yang dialam oleh member hanya makan janji-janji, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan ,” ujarnya.
Dikatakannya, sebanyak 11 orang member yang tergabung melalui leader Kartini dan Rodiyanto mengaku tidak pernah menerima hasil kerjasama sejak bergabung pada tanggal 17 dan 22 November 2025 serta 1 Desember 2025. Para member awalnya direkrut melalui akuntan bernama Mareta.
“Permasalahan muncul ketika pada bulan Desember 2025 terjadi perubahan sepihak, dimana akun para member diberikan pinjaman dolar tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga akun menjadi terkunci dan tidak bisa penarikan dana (Withdraw/WD). Kemudian para member dijanjikan dapat melakukan WD pada 24 Desember 2025 , tapi dengan syarat harus membayar 50 persen dari nilai pinjaman,” jelasnya.
Selanjutnya dari 11 orang keluarga besar Kartini dan Rodiyanto membayar Rp. 30 juta pada 28 Desember 2025. Namun, janji WD kembali tidak terealisasi meski telah dijanjikan 1×24 jam dijanjikan, 3 hari dijanjikan, 5 hari dijanjikan hingga tanggal 7 Januari 2026.

“Hingga kini para member tidak satu rupiah pun menikmati hasil investasi, justru diminta diminta mengembalikan pinjaman yang mereka klaim tidak pernah diminta. Oleh karena itu mereka hanya menuntut pengembalian modal awal sesuai bukti transfer melalui akuntan Mareta,”: katanya.
Dalam tuntutannya POSE RI mendesak OJK provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah tegas, diantaranya :
Memanggil dan memeriksa PT Cakrawala Baru atau Sensenow AI , memerintahkan pengembalian modal investasi kepada 11 akun dengan total investasi sebesar Rp.225.910.000,-.
Melakukan upaya hukum yang dilakukan oleh PT Cakrawala Baru atau Sensenow AI .
Membentuk tim turun kelapangan, uji petik dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku apabila dugaan tersebut terbukti.
Sementara itu, kuasa hukum PT Cakrawala Baru atau Sensenow AI, Muhammad Aminudin, SH menyampaikan bahwa aksi merupakan penyampaian aspirasi.
Lalu ia menjelaskan bahwa dana para member sebenarnya terkumpul dalam dompet digital.
“Namun, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB terjadi dugaan pembobolan sistem yang berdampak hampir di seluruh regional, termasuk Medan, Bandung, Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Lampung, Sulawesi, dan Sumatera Selatan . Kami sudah membuat laporan polisi ke Polda Sumsel. Ini bisnis bersama dan musibah bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana tersebut berbentuk aset Kripto seperti Bitcoin dan TRX bukan dalam bentuk rupiah dan belum sempat ditradingkan saat peristiwa terjadi. Pihak perusahaan telah berupaya memberikan pinjaman kepada member agar dapat melakukan WD sebagian.
“Kasus ini susah dilaporkan ke Polda Sumsel bagian cyber crime. Kita berharap pelaku segera ditangkap dan dana dapat dikembalikan. Kami minta member bersabar,” katanya.
Sementara itu, saat aksi di Kantor OJK Sumsel, massa diterima oleh Analis Madya sekaligus Asisten Direktur OJK Sumsel Abdul Muin Akmal Padang dan Manager Senior OJK Sumsel Wahyu Kristanto.
Abdul Muin menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI. Ia juga menegaskan bahwa PT Cakrawala Baru atau SENSENOW AI tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Senada, Wahyu Kristanto mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas dan perizinan perusahaan sebelum berinvestasi, serta memperhatikan kewajaran keuntungan yang dijanjikan.
“Jika imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal, masyarakat harus lebih waspada,” tutupnya. (Vin)





