POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

Palembang, newshanter.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) dan media partner menggelar aksi demo di depan MaxOne Hotel, Jumat (3/10/2025).

Ketua Umum POSE RI Desri Nago, SH mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran pasal 1365 KUHperdata tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Veronika Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).

“Penyerobotan Tanah merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya dapat dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain. Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam realitanya penyerobotan tanah di Indonesia merupakan hal yang sulit dihindari apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan tetapi para Pembisnis/Pengusaha makin banyak berdatangan untuk mempertaruhkan nasib mereka meskipun tidak memiliki Lahan untuk menjalankan Bisnisnya yang jelas dan hal tersebutlah yang mendorong begitu banyaknya terjadi penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahan.

“Penyerobotan tanah yang dibangun hotel merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan. Dalam kasus ini, penyerobot tanah telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun tanah yang bukan milik mereka. Penyerobotan tanah ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar begi pemilik tanah yang sah. Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan tanah tersebut,” jelasnya.

Dengan itulah POSE RI Jo. Media Partner POSE RI mendesak pemilik Hotel MaxOne terkait indikasi dugaan perbuatan melawan hukum terkait Pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, atas dugaan secara sepihak dan tanpa dasar hak yang sah melakukan pemusatan serta Pembangunan Hotel diatas tanah seluas 550 M² yang secara hukum masih milik Para Ahli Waris M. Saleh yang dilakukan oleh Veronika Wijaya dan Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel saat ini).

“Oleh karena itulah, kami dari Lembaga POSE RI dan JO media partner POSE RI menuntut dan mendesak Hendri alias Hendri Palcomtech (Pemilik MaxOne Hotel) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 550 meter kepada pemilik sah yaitu ahli waris M.Saleh, menghentikan semua aktivitas diatas tanah hak milik para ahli waris M.Saleh seluas 550 meter

Memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh para ahli waris M.Saleh selama tanah tersebut dikuasai oleh pemilik Maxone Hotel. Membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 550 meter milik para ahli waris M.Saleh. Mengembalikan hasil atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah hak milik ahli waris M.Saleh kepada yang berhak. Kemudian, mendesak pemilik Hotel MaxOne agar menghentikan segala aktivis dan membongkar semua bangunan yang berdiri diatas tanah hak milik para ahli waris M. Saleh seluas 550 meter,” tandasnya.

Sementara itu, manajemen MaxOne Hotel, Adam mengatakan, proses ini sudah berlangsung di pengadilan.

“Marilah bersama sama menghormati proses hukum yang berjalan.Kita tunggu hasil putusan pengadilan,” pungkasnya. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *