Pelalawan.Newshanter.com.Kamis, (5/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras-Riau, ringkus 2 orang pelaku tindak Pidana Judi Togel di warung Tuak, KM 06 desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan.
Kedua pelaku judi togel yang diamankan Polsek Pangkalan Kuras, diantaranya, PS (lk 56) pemilik warung Tuak, dan GS (lk 36) warga desa Sialang Godang kecamatan Bandar Petalangan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, SH, M.Si menjelaskan, berawal dari informasi dan pengaduan dari masyarakat bahwa di warung Tuak milik PS (pelaku 1) sering dilakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP, selanjutnya personil Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Aiptu Andrinaldi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi warung tuak milik Pelaku 1, dan saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Pelaku 1 yang mana saat itu Pelaku 1 sedang menulis hasil rekapan judi jenis togel sambil memegang Hand Phone,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan dilakukan interogasi terhadap Pelaku 1 dan diperoleh informasi bahwa Pelaku 1 menyetor uang hasil rekapan tersebut kepada GS (Pelaku 2).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Pelaku 2 dirumahnya.
Bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) unit HP merk Nokia type C3 warna sylver, 1 (satu) unit HP merk Nokia type X2 warna hitam, Uang tunai senilai Rp.1.345.000,-, 1 (satu) lembar buku tulis rekap nomor togel sampul warna kuning merk Sinar Dunia, 1 (satu) buah pena pilot tinta hitam.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (anton sikumbang)





