PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Polsek Pangkalan Kuras Polres jajaran Pelalawan tetap melakukan Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (21/7/2023).
Pawas Polsek Pangkalan Kuras Iptu Haris bersama dengan empat personil Polsek Pangkalan Kuras. Tujuan sosialisasi agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diharapkan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini tetap dilakukan setiap hari agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan,” ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi, S.H.





