PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, hadiri rapat pembahasan titik Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Pangkalan Kuras pada hari Selasa (17/10/2023).
Rapat berlangsung di Kantor Camat Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, mulai Pukul 13.30 WIB berakhir Pukul 15.00 WIB.
Sasaran giat, PPK Pangkalan Kuras dan PPS Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras.
Hadir juga, Camat Pangkalan Kuras Hj. Sri Nursari, S.E, Kapolsek Pangkalan Kuras diwakili Kanit Intel Iptu Deddy Tobing, Danramil Pangkalan Kuras diwakili Danposramil Peltu Saragih, Ketua dan anggota PPK Pangkalan Kuras, Ketua dan anggota Panwascam Pangkalan Kuras dan PPS Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
Hasil rapat, Ketua PPK Pangkalan Kuras
Diperoleh lokasi atau titik yang diusulkan oleh masing2 PPS Kelurahan dan Desa sebanyak minimal 3 titik, Lokasi / titik tsb akan diusulkan ke KPU Kabupaten Pelalawan utk kemudian disahkan menjadi titik APK
Kapolsek diwakili Kanit Intelkam Iptu Deddy Tobing menyampaikan, agar memasang APK sesuai dgn PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mana melarang pemasangan APK di lokasi Kantor Pemerintahan, Sarana Pendidikan, Sarana ibadah, lokasi yg mengganggu lalulintas, taman/pepohonan pada median jalan.
Jarak pemasangan APK agar diatur sehingga tidak dekat dengan lokasi yg dilarang tersebut mengingat banyaknya Calon dan juga Partai.
” Tidak di persimpangan jalan sehingga yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi,” tegasnya.***
