Musi Banyuasin, NH– Reskrim Polselk Lais Polres Musi Banyuasin menggelar rekonstruksi Perkara Pembunuhan yang direncanakan atau pengeroyokan yang mengakibatkan Aswani bin Arsad, warga Dusun II desa Teluk Kijing I Kec Lais Kabupaten Muba. meninggal dunia yang dilakukan oleh Wardi alias Kuyung bin Nazirin beserta kawan-kawan . dilaksanakan kan di halaman Polsek Lais , Sabtu ( 15/02/2019) sekitar pukul 11. 00 Wib.
Rekon dipimpin Kapolsek Lais diwakili Kanitreskrim Ipda Susilo SH, Katim Bribka Endar Suratman SH, Brigadir Jimi Asya, Bribtu Frengky WK, Bribtu Candra dan Bribda Doni , serta hadir juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Zainal Abidin SH, saksi dan awak media cetak dan elektronik.
Kapolres Muba AKBP Andes SE, melalui Kanit Reskrim Ipda Susilo saat diwawancarai wartawan mengatakan , bahwa kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas proses penyidikan yang sedang berjalan. Melihat peran-peran pelaku melakukan tindak pidana.
Motif pembunuhan, yang dapat di gali dalam perkara ini dari penjelasan saksi-saksi , Bermula korban hilang sepeda motor yang di ambil oleh salah satu pelaku yang bernama Irwansyah alias Iwan( DPO) kemudian perbuatan pelaku di ketahui oleh korban sehingga sepeda motor tersebut ingin di minta kembali namun , pelaku tidak mau mengembalikan selanjutnya korban selalu menanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut namun pelaku kesal dan tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut justru pelaku Irwansyah alias. Iwan mengajak tersangka lainnya untuk mengerok korban sehingga terjadilah pengeroyokan .
Selanjutnya , Pada hari sabtu (02 /02/2019) sekira pukul 20.00 wib di lokasi kejadian Dusun III desa Teluk Kijing I Kec Lais Kab Muba dilakukan Wardi alias Kuyung beserta tersangka lain berjumlah 5 orang( DPO) dengan cara para pelaku mengeroyok korbannya dengan cara membacok menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami beberapa luka bacok pada bagian tubuhnya dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Tempat kejadaian Perkara( TKP) . pelaku utamaWardi alias kuyung, sera 5 teman-temannya masih DPO. Modus pengeroyokan dan ada perencanaan. Kata kanit.
Kanitres menambahkan, Dalam rekonstruksi ini juga ada 23 adegan yang diperagakan, ditambing Kuasa hokum Tersangka, Zainal Abidin. pada adegan ke – 9 sampai 13 korban dikeroyok di aniaya dengan pembacokan mengakibatkan meninggal, dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primer Pasal 340 KUHPidana
Subseder pasal 338 KUHPIdana, Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana , Dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, “ Jelas Kanitres Susilo.
Lembaga Bantuan Hukum( LBH), Zainal Abidin SH, mengatakan dalam perkara ini menghargai hak – hak tersangka , setiap perkara para tersangka hak-hak nya wajib didampingi Pengecara. Ujarnya.(heri)
