POLSEK IV KOTO TANGKAP PELAKU PENGRUSAKAN PIPA SALURAN AIR BERSIH MASYARAKAT KOTOTUO

AGAM. Newshanter.COM, Polsek IV Koto Kabupten Agam, menangkap ESB (52) warga Jorong koto Hilalang kecamatan IV Koto diduga pelaku perusakan pipa saluran air bersih masyarakat Kotototuo IV Koto. Tersangka ditangkap tampa perlawanan Senin (11/02/2019).

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri,SH.MH mengatakan bahwa benar tersangka pengrusakan pipa air yang merupakan fasilitas umum tersebut telah ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polsek IV Koto , sedangkan tersangka ESB adalah warga Jorong Koto Hilalang Nagari Balingka Kecamatan IV Koto.

Menurut Iptu Edi Yunasri awal penangkapan tersangka, karena adanya laporan Walinagari  Koto Tuo Kec. IV Koto EFFENDI Dt PANGERAN ke Mapolsek IV koto, melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019, sekira pukul 15.00 wib telah terjadi tindak pidana pengrusakan fasilitas umum (saluran air bersih) yang berada di Jorong Koto Hilalang yang mana aliran air bersih ke warga atau masyarakat putus total dan dilakukan berulang kali oleh tersangka ESB dan kemudian warga dan masyarakat memperbaikinya.

Tapi tak begitu lama tersangka ESB meninggalkan tulisan “JIKA ANDA INGIN AMBIL AIR DARI SINI HUBUNGI EDISON . Akibat ulah tersangka tersebut mengakibatkan warga setempat merasa tidak senang  dan melapor ke walinagari dan walinagari melapor ke polsek. Selanjutnya tersangka ESB dan Barang Bukti ditangkap dan dibawa ke Mapolsek IV koto guna dilakukan proses selanjutnya.

Kapolsek IV Koto menambahkan bahwa tersangka ESB akan dikenakan pasal 408 KUHPidana.Iptu Edi Yunasri,SH.MH mengakhirinya.

Pasal 408, berbunyi :

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, pekerjaan jalan kereta api, trem, kawat telegram telepon atau listrik, atau pekerjaan untuk menahan air, pembagian air atau pembuangan air, pipa gas atau air, atau selokan (jalan membuang kotoran) jika buatan, saluran atau selokan itu dipergunakan untuk keperluan umum, dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.(A/M).

Pos terkait