Pekanbaru,newshanter.com – Polresta Pekanbaru memusnahkan 563 knalpot yang bersuara bising atau brong di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (25/1/2021).
Barang bukti hasil operasi kendaraan bermotor tersebut dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin mengatakan 563 knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru sejak Juli 2020 hingga Januari 2021.
“Knalpot brong ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru. Ini merupakan kegiatan kita untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan maupun kelayakan jalan. Knalpot brong ini juga sudah meresahkan masyarakat,” kata Nandang.
Ditambahkan Nandang, penindakan terhadap knalpot brong ini merupakan upaya Satlantas Polresta Pekanbaru guna menjaga ketertiban lalu lintas.
Selain itu Kapolresta Pekanbaru juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor.
“Kita meminta masyarakat Pekanbaru agar mematuhi peraturan lalu lintas. Terutama kendaraan sepeda motor yang harus menggunakan kelengkapan sesuai dengan persyaratan,” ujar Nandang.
Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 285 ayat 1 setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraannya dengan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Knalpot harus memenuhi persyaratan teknis, apabila melanggar sesuai undang-undang yang melanggar akan dikenakan ancaman kurungan penjara selama 1 bulan dan denda 250 juta. (red)