PEKANBARU,Newshanter.com.Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (25/10/2017) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi, bertempat di teras Mapolresta Pekanbaru.
Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi masing-masing milik dari tersangka AOV alias Y yang ditangkap pada Rabu 13 September 2017 pukul 20.30 WIB di jalan Teratai simpang Gang Saiyo dengan BB jenis Sabu berat 494,86 gram.
Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor: 256/N.4.10/Euh.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 yang disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 23 gram, disisihkan untuk kepentingan pengadilan sebanyak 0.1 gram sehingga dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 471,76 gram.
E alias EB bin Ahmada, ditangkap pada Senin 25 September 2017 pukul 00.30 WIB di jalan lintas timur kecamatan Tenayanraya tepatnya di persimpangan Maredan Pekanbaru dengan BB Narkotika jenis Sabu seberat 2.734,95 gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 261/N.4.10/Euh.1/10/2017 tanggal 02 Oktober 2017 disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 53 gram dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 0,1 gram, narkotika jenis pil ekstasi merk mahkota warna merah sebanyak 3.518 berat bersih 1.020,22 gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 261/N.4.10/Euh.1/10/2017 tanggal 02 Oktober 2017 disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 32 butir dan untuk kepentingan pembuktian pengadilan sebanyak 1 butir pil ekstasi seberat 0.29 gram, dimusnahkan oleh penyidik seberat 3.485 butir berat 1.010,65 gram, narkotika jenis pil ekstasi merk AP warna merah sebanyak 1.791 berat bersih 483,57 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 22 butir, disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 1 butir berat 0,27 gram dimusnahkan penyidik sebanyak 1.768 berat bersih 477.36, dan narkotika jenis pil ekstasi merk CK warna krem sebanyak 1.806 berat bersih 1.010,22 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 23 butir berat bersih 6,44 butir dan untuk kepentingan pengadilan sebanyak 1 butir berat 0,28 dimusnahkan 1.782 berat bersih 498,96.
Total pil ekstasi 7.115 butir dan total shabu 2.750 gram dan 471 gram.
OA alias O bin Rahmadi ditangkap Sabtu 7 Oktober 2017 pukul 23.30 WIB di jalan Kampung Dalam kelurahan Kampung Dalam kecamatan Senapelan Pekanbaru. Narkotika jenis Sabu berat bersih 12,46 gram, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika nomor : 272/N.4.10/Euh.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017, disisihkan untuk kepentingan laboratorium 10 gram dan untuk kepentingan pembuktian pengadilan 0,1 gram, dimusnahkan 2,36 gram.
Pelaksanaan pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SH SIK MH, Walikota Pekanbaru diwakiki asisten I Bidang Adm Pemerintahan Kota Pekanbaru Drs Azwan MSi, Kajari Pekanbaru Suripto irianto, Ketua PN Pekanbaru, Kepala BNN Pekanbaru Kp Seno Aryadi, Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Kabid sertifikasi dan layanan informasi konsumen Linda Yeni, Dandim 0301 Pekanbaru diwakili Danramil 01 Rumbai Mayor Tarigan, Danden POM TNI AD I/3 Pekanbaru Letkol CPM Dony, MUI Kota Pekanbaru dan para Pejabat Utama Polresta Pekanbaru dan tamu undangan.
Kapolresta Kombes Pol Susanto SH SIK MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi untuk di Polresta Pekanbaru.
“Dalam pengungkapan kasus narkotika dibantu juga dari pihak Polda Riau, dalam pengungkapan kasus sangatlah sulit dimana dalam para pengedar mempunyai kata sandi sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut dan juga kepada masyarakat agar bekerjasama kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada kepolisian. Kota Pekanbaru adalah kota yang Madani, indah dan kondusif. Janganlah kita buat menjadi kota yang yang tidak tertib dengan barang haram tersebut,” jelasnya.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang sebelumnya telah disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan,” imbuhnya.Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender dicampur dengan air dan detergen kemudian dibuang ke septitank/toilet yang ada di ruang Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.(Jack)