PALEMBANG -Newshanter.com Unit Perlindungan dan Perempuan Anak (PPA) Polresta Palembang, kembali mengagalkan aksi perdagangan manusia (human trafficking), yang dilakukan oleh seorang mucikari, Rabu (27/4/2016).
Penangkapan bermula dari ada informasi yang masuk ke Unit PPA Polresta Palembang bahwa akan ada human trafficking, yang dilakukan oleh seorang mucikari yakni Ea Mentari alias Dea.
Mendapati informasi tersebut petugas PPA langsung melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan Dea.
Setelah mendapatkan pin BBM serta no telepon DE petugas langsung melakukan penyamaran (undercover buy) atau berpura-pura menjadi konsumen agar bisa berkencan dengan perempuan-perempuan yang dijualnya.
Sepakat dengan harga Rp 1,5 juta untuk Short Time dan hotelnya, kemudian pelaku Dea bersama BD dan korban ED menemui petugas yang melakukan penyamaran di Hotel Central Palembang tepatnya di kamar No 11.
Setelah sejumlah uang diberikan petugas yang menyamar kepada kedua pelaku, petugas pun langsung mengamankannya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, terkait tangkapan dua mucikari itu mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi perdagangan anak.
Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan penyamaran menjadi konsumen.
“Kita langsung melakukan undercover buy. Setelah sepakat dengan harga Rp 1,5 juta, lalu kita mencari hotel. Setelah hotel sudah disiapkan, kemudian mengajak dua mucikari Dea dan BD bertemu di kamar hotel. Uang kita kasih mereka pun langsung kita amankan, beserta korban,” ungkapnya, Kamis (28/4/2016).
Selain dua pelaku, mucikari dan korban yang diamankan, lanjut Maruly, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.9 juta, 1 unit HP merk samsung star duos warna putih, 1 unit HP merk acer Z520 warna hitam dan 1 unit hp merk smartfren, yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.
“Atas ulahnya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 296 KHUP, dengan ancaman 10 tahun,” tegas Maruly.(SP)