Polres Tanah Datar Tangkap Dua Spesialis Mencongkel Jok Sepeda Motor

Waka Polres Tanah Datar waktu konfrensi pers dengan wartawan (foto M. datuk)

Tanah Datar,Newshanter.com – Polres Tanah Datar berhasil menggulung dua orang pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor, yang telah beraksi di lima lokasi di Batusangkar dengan lima orang korban dengan total kerugian korban Rp.135.000.000,- itu.

Disamping itu berhasil mengamankan barang bukti masing-masing dua unit mobil merek Avanza warna hitam dan Xenia warna silver dua unit sepeda motor merek Mio warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- termasuk 1 unit HP merek OPPO. ungkap Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal didampingi Kabag Ops Ischak dan Kasat Reskrim AKP Purwanto dalam konfrensi Pers di Polres Tanah Datar kemarin.

Keberhasilan timnya mengungkapkan kasus pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor tersebut berawal dari pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama alias IN dan SF dan dua orang pelaku lainnya yang kini masih DPO dan masih dalam pengejaran oleh anggotanya dari Reskrim Polres Tanah Datar di depan ruko Mutia Jorong Parak Juar Nagari Baringin kecamatan Lima Kaum.

Kejadian itu berawal salah seorang ASN yang bernama Rukmini panggil Upiak (54 th) warga Jorong Kubu Rajo Nagari Lima kaum selesai mengambil uang dari Bank Nagari/BPD yang diletakan kedalam jok motor milik korban beserta dompet warna merah yang berisikan uang sebanyak Rp.4.000.000,- dan emas sebanyak 30 (tiga puluh) emas serta satu unit handpone merek Oppo warna gold dan saat itu terduga pelaku telah mengawasi gerakan korban pergi ke ruko Mutia untuk melihat pakaian dinas dan kendaraan diparkirkan didepan ruko dan selanjutnya korban masuk ruko. Pada hari Jumat tanggal 10 Juli sekitar jam 13.30 wib.

Pada saat itulah ujar waka Polres lagi terduga pelaku yang sebelum sudah mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara mencongkel jok motor milik korban dan pelaku mengambil dompet warna merah milik korban yang berisi uang, emas, dan HP dan kejadian tersebut diketahui korban pada saat korban sudah pergi ke dari TKP menuju Bunda swalayan dan baru mengetahui jok motor milik korban sudah terbuka termasuk dompet warna merah miliknya yang sebelumnya diletakan didalam jok motor tersebut sudah tidak ada lagi sehingga kasusnya tersebut dilaporkan korban kepada Polres Tanah Datar.

Dari Laporan itu akhirnya kita kembangkan dan setelah dilakukan olah TKP dan kita bentuk bentuk timsus, akhirnya dalam waktu enam hari kita berhasil menangkap dua orang pelaku masing In di tangkap di Padang dan SF ditangkap di Solok pada tanggal 16 juli lalu dan dua orang DPO dan mudahan mudahan dalam waktu dekat DPO ini bisa berhasil kita tangkap.
Kemudian dari hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap dua tersangka tersebut dari pengakuan pelaku IN (42) dan SF (53) yang beralamat di Jawa Barat dan pelaku beraksi sejak Desember 2019 sebanyak 10 kali, 5 kali gagal dan aksinya tersebut masing masing diparkiran Bank BNI dengan hasil curian sebesar Rp.28.000.000,-, parkiran Bank Nagari (BPD) hasil curian sebesar Rp.12.000.000,-, Parkiran Bank BRI hasil curian sebesar Rp 2.800.000,-, parkiran di Bank BRI hasil curian sebesar Rp.28.000.000,- dan terakhir di depan ruko Mutia sehingga ikut menghentikan langkahnya dan harus mempertanggungjawaban perbuatan dan tersangka dijerat dijerat pasal 363 KUHP. (M.Datuk)

Pos terkait