Polres Pelalawan Kembali Amankan 60 Kubik Kayu Olahan

Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Kasus Ilegal logging di Kabupaten Pelalawan sepertinya tak pernah ada habisnya. Dalam satu bulan ini, Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan sudah beberapa kali melakukan penangkapan kayu ilegal yang berasal Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Terakhir, Kamis (09/02/3017) Polres Pelalawan kembali mengamankan aktifitas pembalakan liar (illog) sebanyak lebih kurang (lebkur) 60 kubik yang juga berasal dari tempat yang sama, Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo ketika dikonfirmasi Newshanter.com, Jumat (10/02) melalui aplikasi WhatsApp membenarkan perihal pengamanan kayu ilegal tersebut. “Ya, kita telah berhasil mengamankan aktifitas pembalakan liar di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan,” jawab Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Ari menjelaskan pengamanan pembalakan liar tersebut berawal dari kegiatan apel razia gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan yang dipimpin Kapolsek Kerumutan Iptu Soehermansyah beserta Kanit dan personel yang berjumlah 9 orang pada hari Kamis (09/02) pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil razia, ditemukan kayu olahan dasar 4 di aliran sungai Kerumutan Desa Kopau Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan sebanyak lebkur 60 kubik,” jelas Ari Wibowo.

Selanjutnya hasil kayu temuan tersebut rencanannya akan dibawa ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pelalawan dengan menggunakan mobil colt diesel.

” Sampai saat ini masih dilakukan bongkar muat kayu tersebut kedalam mobil. Kita masih berusaha mencari tambahan mobil untuk mengangkut kayu sebanyak itu,” pungkas Kapolres.(anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *