Polres Pelalawan Amankan Sepucuk Senjata Api Ilegal Berikut Pemiliknya

Pelalawan, Newshanter.com – Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria, SA (34) pemilik senjata api (senpi) ilegal jenis Revolver rakitan beserta 2 butir amunisi di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Jum’at (26/05/2017).

Dari keterangan yang didapat Newshanter.com dalam Press Release di Mapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK menjelaskan penangkapan tersangka SA berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran senpi di Desa tersebut.

“Setelah kita mendapat informasi, tim Opsnal langsung menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah kita dapati indentitasnya,” jelas Kaswandi yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kapolres Pelalawan menggantikan Kapolres yang lama AKBP Ari Wibowo.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim Opsnal langsung mengeledah tersangka dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut dua butir amunisinya.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan dan tersangka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang Kaswandi.

Untuk mengungkap asal usul serta penggunaan senpi tersebut, saat ini Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan. Diduga senpi tersebut digunakan untuk aksi kejahatan.

“Kita masih melakukan penyidikan, dan diduga digunakan untuk aksi kejahatan, karna untuk apa tersangka menyimpan senpi kalau bukan untuk aksi kejahatan,” pungkas Kaswandi.(tons)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *