Polres Payakumbuh Berhasil Menggagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Dari Sumatera Utara

Payakumbuh, NewsHanter.com— Polres Payakumbuh berhasil mengamankan empat orang pria, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, (06/10/2020).

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, sekira pukul 06.00 Wib dilakukan penghadangan terhadap mobil Avanza warna hitam nomor polisi BA 1329 RZ yg di kendarai oleh tersangka “EP” di Ngalau Kel. Pakan Sinayan Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Dalam penghadangan tersebut, seorang tersangka “PD”, sempat melompat turun melarikan diri dan bisa dilakukan penangkapan.

Dalam keterangannya, Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira menjelaskan bahwa, barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis ganja sebanyak 100 Kg, satu unit mobil Avanza dan satu unit HP Samsung. Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Payakumbuh khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya.

“Tersangka yang ditangkap adalah, “EP” 25 tahun, “DA” 21 tahun, “VG” 22 tahun dan “PD” 24 tahun. Semua tersangka beralamat di Kota Padang”.

Terpisah, Humas Polres payakumbuh Aipda Asmul .SH menjelaskan; sekira pukul 11.00 Wib yang bertempat di Kel. Ibuh Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka.

“Sebelum dilakukan penangkapan, para tersangka sempat melakukan pelarian. Sesampainya di Kel. Ibuh Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh tiga orang tersangka turun dari mobil dan lari ke arah perumahan warga. Ketiga tersangka berhasil ditangkap, ketika para tersangka mencoba bersembunyi”.

“Kemudian barang bukti dan tersangka, dibawa ke Polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut, pungkas Aipda Asmul .SH.

Tersangka mengaku bahwa, narkotika jenis ganja tersebut diambil dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara dan akan di antarkan ke Kota Payakumbuh.

Lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa mereka disuruh oleh seseorang. Hanya saja, mereka tidak kenal dengan orang tersebut. Para tersangka hanya mengenal orang yang akan menjemput Narkotika tersebut dengan inisial “RK” yang sekarang menjadi “DPO” Polres Payakumbuh. (YQ).

Pos terkait