Polres OKI Ringkus Dua Bandar Narkoba

ilutrasi

Kayuagung,Newshanter.com– Dua tersangka Arpani alias Pani (42) warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam dan Bambang alias Bondan (31) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) diringkus polisi narkoba. Kedua tersangka terbukti sebagai bandar narkoba di desa.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Arpani seperti, Sembilan paket sabu-sabu seberat 68,04 gram yang diri dari 6 paket seharga Rp 10 juta, 3 paket sedang seharga Rp 5 juta, dua butir ekstasi, timbangan digital, uang tunai Rp 9.200.000, dan handphone nokia silver.

Dari tangan tersangka Bambang diamankan, satu paket sedang jenis sabu seberat 0,757 gram dengan harga Rp 6.150 ribu, dan handphone Venera hijau. “Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009,” kata Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Maurice Prakasa dan KBO Ipda Firmansyah.

Masih kata Kapolres, kedua tersangka ditangkap kemarin pagi di rumahnya masing-masing. Awalnya sat narkoba Pimpinan Iptu Rio Maurice Prakasa, pukul 04.00 menangkap tersangka Arpani, dirumahnya. Polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 9 paket sedang, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 9,2 juta dan timbangan digital.
“Dari tertangkapnya Arpani, kita melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka lain, Bambang dengan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu, dan uang diduga hasil penjualan narkoba Rp 6,1 juta,” kata Kapolres Zulkarnain, Rabu (20/5/2015).

Sabu-sabu yang diamankan polisi dari kedua tersangka tadi senilai Rp 90 juta, dan uang tunai Rp 15,3 juta. “Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat melalui pesan singkat, SMS online, bahwa tersangka Arpani, sering menjual narkoba, dari hasil penyelidikan ternyata informasi itu akurat, sehingga langsung kita lakukan penangkapan di rumahnya.

Kasus ini masih akan dikembangkan untuk menangkap bandar lainya diduga dari luar OKI. “Jaringan bandar narkoba ini terputus, karena orang yang diduga bandarnya over dosis, tetapi masih tetap kita kembangkan untuk menangkap bandarnya, kita tidak main-main dengan nerkoba, ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Arpani, dirinya hanya menjualkan saja, sabu tersebut milik Bambang, sudah dua kali mengambil dari bambang. “Satu peket sedang itu saya jual Rp 10 juta per paket, setor dengan bambang Rp 9,5 juta per paket,” tutur Arpani yang mengaku terhimpit ekonomi.
Sedangkan tersangka Bambang, mengaku sabu dibeli dari Ilung, daftar pencarian orang (DPO), setiap transaksi dilakukan jalan. “Saya tidak tau rumahnya, kami sering transaksi di jalan, baru satu tahun jenis sabu ini,” singkatnya seraya merundukan kepala. (Lim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *