Musi Banyuasin, NewshHanter,Com- Hasanudin Bin Arahman (42) Warga Bayung Lincir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, terpaksa diamankan jajaran pihak kepolisian Satres Narkoba. Tersangka diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 33.96 gram dengan total harga sebesar Rp. 45 juta yang diamankan dikediamannya, Rabu (9/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pakaian di pasar Bayung Lencir ini. Memang sudah menjadi taget operasi (TO) pihak kepolisian karena telah meresahkan dengan kegiatannya mengedarkan narkoba.
Pelaku sendiri diamankan dirumahnya pada saat menunggu pelanggan yang hendak membeli sabu darinya, ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dan ketika dilakukan penggeledahan barang bukti ditemukan di dua tempat yakni disaku celana sebelah kiri, dan satu dompet berisikan sabu yang disimpannya pada lemari pakaian.
Kapolres Muba AKBP M Ridwan melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono SH dampingi Kanit I Narkoba, Ipda Hermanto SH, mengatakan kita telah mengamankan seorang bandar sabu yang beoperasi diwilayah Bayung Lencir. Dari tangannya berhasil kita amankan 45 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan total sabu yakni 33.96 gram.
“Pelaku diamankan pada berada dirumahnya, sedangkan sabu sendiri ditemukan pada saku sebelah kirinya dan juga ditemukan pada lemari pakian dengan total 47 paket sabu dengan total Rp.45 juta,” kata Rudi Hartono, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/03/2016) Lalu)
Tersangka sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama yang ditangkap pada tahun 2007 dengan masa hukuman 2 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sabu miliknya, saat ini kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan Hasanudin, Satres Narkoba juga mengamankan Anggiri Bin Solehan (36) warga Dusun I, Desa Mangsang, Bayung Lencir, Muba. Ia diamankan karena memiliki sabu seberat 3.4 gram dengan total Rp. 3 juta. “Pelaku Anggira kita amankan juga karena mengedarkan sabu, ia ditangka dirumanya pada Selasa (8/3) sekitar pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hasanudin mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Diakuinya bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama HK yang berada di Provinsi Jambi. “Saya biasanya ngambil sabu dengan seorang bandar dari Provinsi Jambi bernama HK, ia mengantarkan sabu langsung sendiri kepada saya, dari sana mendapatkan untung perpaket sebesar Rp.30 ribu,” ujarnya. (Herry)





