Polres Lampung Utara menangkap spesialis Curas

Lampung Utara -Newshanter.com.Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap satu tersangka SS (22) spesialis Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang kerap terjadi di Kabupaten Lampung Utara, jumat (5/7/2019).

Penangkapan SS ini berkat hasil dari pengembangan rekannya MR yang telah diamankan oleh Polisi, Tersangka SS (22) adalah warga Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan,” Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Saripudin (16) warga Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara pada 4 Juli 2019 lalu.

Selain mengaman tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Smash Nopol B 6193 FDE milik korban

Tersangka ini ditangkap hasil dari pengembangan seorang rekannya Mr yang terlebih dahulu kita amankan, Modus yang dilakukan tersangka yakni, menghadang korban ditengah jalan menggunakan senjata tajam untuk memperdaya korbannya sebelum merampas sepeda motor.

Dari catatan Kepolisian tersangka telah beraksi sebanyak 4 kali dilokasi yang berbeda seperti: Desa Cabang empat Kecamatan Abung Selatan sebanyak 2 kali dan di Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang dan Desa Mompok Kecamatan Abung Pekurun masing masing satu kali dan berhasil merampas motor korbannya.

Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.(Dam)

 

 

 

Pos terkait