Bukittinggi, News Hanter.com- kepolisian Resot Kota Bukittinggi, melalui Polsek IV Angkek Canduang berhasil mengungkap kasus Judi sabung ayam yang diadakan di jorong Sicimin nagari Biaro kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (27/5/18) sekitar jam 01.00 Wib
Melalui jumpa pers, Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana yang di wakili oleh Kapolsek IV Angkek Canduang, AKP Hendra Restuadi, Senin (28/5/2018) di Mapolres Bukittinggi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Hukum Polsek IV kota, dan sesampainya di lokasi, daerah Lasi dan Biaro Gadang, petugas melihat banyak kendaran berjejer di salah satu rumah dan setelah di periksa, banyak orang sedang menonton sabung ayam.
“Ketika berada di lokasi, petugas melihat banyak kendaraan terparkir di salah satu rumah. Karena curiga, petugas langsung melakukan pemeriksaan,dirumah yang berukuran 4×4 meter” ujar AKP Hendra Restuadi
Ketika didalam rumah semi permanen tersebut petugas menjumpai banyak orang yang sedang nonton sabung ayam, mengetahui ada petugas yang masuk, ada sebagian dari mereka berupaya untuk melarikan diri, pada malam itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 orang, terdapat dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, setelah diperiksa dan di ambil keterangan saksi keduanya mengaku hanya sebagai penonton, karena tidak cukup bukti kuat keduanya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka
“berkat kesigapan petugas pada saat itu, petugas berhasil mengankan sebanyak 20 orang dan setelah pemeriksa dan ditetapkan empat orang tersangka yang masing-masing dua sudah ditangkap yaitu H sebagi pemilik rumah dan M sebagai bandar Judi, sementara dua lainnya masih buron masing-masing N dan W,” jelasnya.
Hendra Restuadi menambahkan, dari hasil penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 920 ribu dan dua ekor ayam yang merupakan milik DPO tersebut, Selanjutnya kepada warga yang hanya sebagai penonton setelah
diberikan pengarahan dan dijemput oleh istri masing-masing dan diketahui Wali Nagari tempat mereka tinggal lalu mereka dibebaskan dengan syarat wajib lapor di polsek setempat dalam seminggu 2 kali sampai pengembangan kasus tersebut terungkap dan DPO tertangkap. (Ayu/M).
Hendra Restuadi menambahkan, mereka yang diamankan ini ( Ayu/M).
