Bengkulu Selatan, newshanter.com – Polres Bengkulu Selatan benar-benar serius memberantas pemakaian knalpot brong di kendaraan. Selain menindak pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, Sat Lantas Polres Bengkulu selatan juga melarang toko atau bengkel onderdil menjual knalpot brong kepada pembeli atau konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Untuk mensosialisasikan larangan penjualan knalpot brong tersebut.;Sat Lantas Polres BS mengundang beberapa pemilik bengkel sparepart kendaraan di BS. Dalam koordinasi tersebut, Sat Lantas meminta pemilik toko sparepart tidak lagi menjual knalpot brong, Selasa (21/2/2023).
“Kami sengaja undang pemilik toko sparepart kendaraan untuk koordinasi terkait larangan menjual knalpot brong. Larangan ini sebagai tindaklanjut dari penegakan Undang-Undang Lalu Lintas. Knalpot brong tidak boleh digunakan kendaraan di jalan raya, karena itulah penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas, harus jelas peruntukan pemakaiannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP BAS Sinaga.
Dari koordinasi tersebut, pemilik toko sparepart kendaraan yang hadir sepakat untuk tidak lagi menjual knalpot brong secara bebas ke pembeli. Kepolisian pun akan turut mengawasi hal tersebut. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi kendaran di wilayah BS yang menggunakan knalpot brong.
“Pemilik toko sparepart sepakat tidak sembarangan menjual knalpot brong ke pembeli. Harus ada pembatasan dan kontrolnya. Kami pun akan turut mengawasi hal itu, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kendaraan di jalan raya yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.
Dikatakan Kasat Lantas, pemakaian knalpot brong oleh kendaraan di jalan raya banyak meresahkan masyarakat, Suara bising knalpot brong menganggu kenyamanan. Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong biasanya sering ugal-ugalan, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (ys)