Polres Agam “Cokok” Dua Pengedar Narkoba di Jorong Tiga Sangkir dan di Kanagarian Koto Malintang Agam

Agam. Newshanter.com –Di hari yang sama Sat Resnarkoba Polres Agam, berhasi menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, HB alias Habi (27) dan MA alias Mudo (34) Sabtu (23/03/2019) dinihari. KIni kedua tersangka tersebut dimankan di Polres Lubuk Basung Agam. .

Menurut Kapolres Agam AKBP Feri Suandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, tersangka Habi yang tidak punya pekerjaan dicokok di Jorong Tiga Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam sekitar pukul 2.00 WIB, Sabtu ( 23/03/2019) dinihari.

Bersama tersangka Habi disita Barang Bukti satu buah kaca pirek bening berisikan sabu, satu buah pipet plastik kuning diujungnya ada jarum, tiga buah pipet plastik bening , satu buah mancis pink.

Seterusnya, satu buah kotak rokok merk magnum, satu botol alat hisap atau bong bening merk aqua, satu unit handpone merk asus hitam, satu helai celana pendek merk kendy style coklat.

“Tersangka Habi ditangkap berkat informasi dari masyarakat , Habi mengedarkan sabu di Jorong III Sangkir Lubuk Basung dan kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan Barang bukti tersebut,” ujar Desneri.

Sementara itu, diamankan pula tersangka MA panggilan Mudo 34 tahun swasta, alamat jorong muko muko kenagarian koto malintang, Agam. MA digrebeg sekitar pukul 3.30 WIB, Sabtu ( 22/03/2019).

Disamping itu, bersama Mudo disita BB 10 paket sabu dibungkus plastik bening, 19 butir pil XTC (ekstasi) ungu dibungkus plastik bening, satu buah kotak merk CDR warna orenj berisikan ganja, satu plastik bening merk C-tik, satu unit timbangan digital silver, Uang tunai Rp 795.000.-, satu unit handphone nokia ungu.

“penangkapan terhadap Mudo dilakukan di jorong muko muko nagari Koto Malintang jumat sekira pukul 3.30 WIB,,” jelasnya.

Menurut Desneri penagkapan dan penggeladahan terhadap Mudo di rumahnya, awalnya ditemukan BB satu paket sabu dan uang dalam kantong celana tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan dalam kamar tersangka BB sembilan paket sabu, satu kotak CDR didalamnya satu paket ganja dan 19 pil XTC.

kini Kedua tersangka dan BB diamankan ke Polres Kabupaten Agam untuk penyidikan dan proses hukum lebih panjut.(#/A)

Pos terkait