PELALAWAN, NEWSHANTER.com – Seorang pria bernama Edi Ahmad alias Edi Bacok Bin Efendi (16) Warga Jalan Muhibah RT. 004/RW.005 Kelurahan Sorek Satu ditangkap polisi karena terbukti mencuri sebuah kotak amal berisi uang di Masjid Al-Jihad Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangakalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
Aksi pelaku diketahui mencuci duit umat setelah pengurus masjid menengok aksinya melalui CCTV masjid.
Pencurian kotak amal terjadi pada Minggu (30/8/2020) pukul 08.00 WIB kemaren. Saat itu masjid dalam keadaan sepi, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar. Ketika berhasil masuk pelaku lalu merusak kotak amal tersebut dengan benda keras.
Kapolsek Pangakalan Kuras Kompol Ahmad melalui Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Esapati Daeli, SH, Senen (31/8/2020), kepada media ini membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku merupakan Residivis, berhasil diamankan pada malam hari itu juga (Minggu, 30/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah diketahui sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Perumahan PT. Arara Abadi Kecamatan Tualang (Perawang) Kabupaten Siak Provinsi Riau”, ujarnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, lanjut Panit team melakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa uang hasil kejahatan dan pakaian yang dipakai pada saat melakukan pencurian beserta sebuah martil terbuat dari besi yang digunakan untuk membuka kotak amal masjid tersebut.
“Berdasarkan informasi dari pengurus masjid, kerugian dari pencurian tersebut lebih kurang Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
“Sekarang Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. Dengan ancaman pidana tentang pencurian dengan pemberatan sesui dengan rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5 K
U.H. Pidana.” tandasnya.***(ang).
