PELALAWAN, NEWSHANTERM.COM – Polisi Sektor Pangkalan Lesung Polres Pelalawan menangkap seorang seorang pria paruh baya, berinisial BJ (56) tahun, Karena kedapatan menjadi bandar judi Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantarnya, 1 Unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah Buku Cokelat, 2 lembar kertas Doble Folio dan 1 lembar kertas biasa berisikan rekapan nomor judi Togel.
Selain itu, juga ikut diamankan sejumlah uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan seratus ribu 4 lembar dan pecahan lima puluh ribu 1 lembar.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazarudin, Jumat (22/1/2021).
Adapun kronologi penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat ke Bripka William Arnel, kemudian melanjutkan ke Kanit Reskrim Ipda Rio Putra SH. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Melihat ciri-ciri terduga pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil, dari hasil penggeledahan didapati sejumlah barang bukti tersebut.
“Tersangka tercatat di Kartu Identitas warga Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Beralamat desa Rawang Sari SP.5 Kecamatan Pangkalan Lesung ,” kata Kapolsek.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menjerat BJ dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.***(ang).
