Pangkalan Kerinci, Newshanter.com Kepolisian Resort (Polres ) Pelalawan Polda Riau, Unit II Tipikor Polres Pelalawan akhirnya menahan Mai alias Koli tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) tahun 2015 di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dinyatakan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada Newshanter.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu sore (25/02/2017). ” Ya benar kita telah melakukan penahanan terhadap Sdr. Mai alis Koli tersangka dugaan korupsi RSS Langgam,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Ari Wibowo menjelaskan proses penahanan tersangka korupsi pembangunan RSS Langgam tersebut sudah melalui proses dan rangkaian penyelidikan yang panjang berdasarkan hasil audit BPKP Riau.
“Kita telah melakukan suatu proses yang panjang untuk melakukan penahanan tersangka, dan saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Ari Wibowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Newshanter.com, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Mai alias Koli dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang Ia kerjakan pada tahun 2015 lalu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tahun 2016. Dari hasil audit tersebut BPKP menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 410 juta dari Pagu Rp 900 juta.
Selanjutnya, Jajaran Reskrim Polres Pelalawan melalui unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan mengirimkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Setelah melalui proses dan rangkaian penyidikan, akhirnya Polres Polres Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka pada hari Sabtu (25/02/2017). (anton sikumbang)





